• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Disperindag Madina Verifikasi Data Calon Pedagang Pasar Baru Panyabungan

by Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024
0 0
0
Bupati Madina Sebut Pasarbaru Panyabungan Mulai Difungsikan Februari 2024

Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution saat meninjau progres pembangunan Pasarbaru Panyabungan, Senin (6/11/2023). (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memverifikasi dan memvalidasi data para pedagang yang bakal menempati kios dan los di gedung baru Pasar Baru Panyabungan, Madina.

Pengecekan data para pedagang itu dilakukan menyusul pengoperasian gedung pasar yang baru selesai dibangun itu dalam waktu dekat. Pasar semi-modren terbesar di Madina itu terdiri dari 506 kios dan 304los.

Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis mengatakan para pedagang yang didata merupakan pedagang yang terdampak musibah kebakaran pada 2018.

“Verifikasi data dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan calon pedagang yang nantinya menempati kios dan los,” kata Parlin, Selasa (20/2/2024).

Parlin menjelaskan, verifikasi data dilakukan tiga tahap. Pertama, verifikasi data calon pedagang yang menjual pakaian jadi dilakukan pada 22-26 Februari 2024.

Kedua, verifikasi data calon pedagang yang menjual emas, pecah-belah, sepatu, sembako, aksesoris, elektronik, alat tulis kantor, kosmetik, toko obat, ambal, dan jam dilakukan pada 27 Februari sampai 3 Maret 2024. Ketiga, verifikasi calon pedagang yang akan menempati losdilakukan pada 3-7 Maret 2024.

Parlin meminta para calon pedagang yang akan menempati kios danlossegera menyiapkan sejumlah persyaratan adminitrasi, di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar.

Kemudian,fotokopi kartu keluarga domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar, pasfoto berwarna ukuran4X6 cm tiga lembar, kartu bukti pemilik toko/kios/los, surat perjanjian kepemilikan toko/kios/los Pasar Baru Panyabungan atas nama pemohon.

Selain itu, surat rekomendasi dari pengelola pasar, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa pemohon adalah benar merupakan pedagang lama Pasar Baru Panyabungan, aktif berjualan menempati toko, kios, dan los serta tidak menyewakannya kepada pihak lain dan surat nomor induk berusaha.

“Sejumlah persyaratan tersebut nantinya dimasukkan ke dalam map biasa. Map warna merah untuk kios pakaian jadi, dan map warna kuning untuk kios emas, pecah belah, sepatu, aksesoris, elektronik, toko obat, ambal, dan jam. Sedangkan untuk los menggunakan map warna biru,” jelas Parlin.

Berkas tersebut diantarkan langsung ke kantor Pasar Baru Panyabungan di Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan.

Untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi Leli Faridah di nomor kontak 082166518676 dan Dian Novita di 082277874967.

Reporter: Sir

Tags: Disperindag MadinapanyabunganPASAR BARUpedagang
ShareTweet
Next Post
Ancam Keselamatan Pengendara, Jalinsum di Desa Bangun Purba Amblas

Ancam Keselamatan Pengendara, Jalinsum di Desa Bangun Purba Amblas

Discussion about this post

Recommended

VIDEO: Detik-detik Bus ALS Tergelincir dan Terbalik di Sarolangun

UPDATE: Daftar Nama 9 Penumpang Luka-luka Bus ALS yang Terbalik di Sarolangun

1 tahun ago
Hari Kesehatan Nasional, Atika: Bersama SUKA Menuju Madina Sehat Insannya Asri Alamnya

Hari Kesehatan Nasional, Atika: Bersama SUKA Menuju Madina Sehat Insannya Asri Alamnya

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026