Panyabungan, StartNews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memverifikasi dan memvalidasi data para pedagang yang bakal menempati kios dan los di gedung baru Pasar Baru Panyabungan, Madina.
Pengecekan data para pedagang itu dilakukan menyusul pengoperasian gedung pasar yang baru selesai dibangun itu dalam waktu dekat. Pasar semi-modren terbesar di Madina itu terdiri dari 506 kios dan 304 los.
Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis mengatakan para pedagang yang didata merupakan pedagang yang terdampak musibah kebakaran pada 2018.
“Verifikasi data dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan calon pedagang yang nantinya menempati kios dan los,” kata Parlin, Selasa (20/2/2024).
Parlin menjelaskan, verifikasi data dilakukan tiga tahap. Pertama, verifikasi data calon pedagang yang menjual pakaian jadi dilakukan pada 22-26 Februari 2024.
Kedua, verifikasi data calon pedagang yang menjual emas, pecah-belah, sepatu, sembako, aksesoris, elektronik, alat tulis kantor, kosmetik, toko obat, ambal, dan jam dilakukan pada 27 Februari sampai 3 Maret 2024. Ketiga, verifikasi calon pedagang yang akan menempati los dilakukan pada 3-7 Maret 2024.
Parlin meminta para calon pedagang yang akan menempati kios dan los segera menyiapkan sejumlah persyaratan adminitrasi, di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar.
Kemudian, fotokopi kartu keluarga domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar, pasfoto berwarna ukuran 4X6 cm tiga lembar, kartu bukti pemilik toko/kios/los, surat perjanjian kepemilikan toko/kios/los Pasar Baru Panyabungan atas nama pemohon.
Selain itu, surat rekomendasi dari pengelola pasar, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa pemohon adalah benar merupakan pedagang lama Pasar Baru Panyabungan, aktif berjualan menempati toko, kios, dan los serta tidak menyewakannya kepada pihak lain dan surat nomor induk berusaha.
“Sejumlah persyaratan tersebut nantinya dimasukkan ke dalam map biasa. Map warna merah untuk kios pakaian jadi, dan map warna kuning untuk kios emas, pecah belah, sepatu, aksesoris, elektronik, toko obat, ambal, dan jam. Sedangkan untuk los menggunakan map warna biru,” jelas Parlin.
Berkas tersebut diantarkan langsung ke kantor Pasar Baru Panyabungan di Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan.
Untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi Leli Faridah di nomor kontak 082166518676 dan Dian Novita di 082277874967.
Reporter: Sir