Medan, StartNews – Dua mantan bupati di Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan mantan Bupati Labusel H. Wildan Aswan Tanjung dan mantan Bupati Labura H. Kharuddin alias H. Buyung menjalani sidang pertamanya pada Senin (11/10/2021) ini.
“Keduanya disangkakan menerima fee dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan secara berlanjut dari 2013, 2014, dan 2015,” kata Immanuel Tarigan, Minggu (10/10/2021).
Mantan Bupati Labura H. Kharuddin disangkakan telah memperoleh fee dari pemungutan PBB sektor perkebunan dari tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 2.186.469.295. Sedangkan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung mendapat fee dari hasil PBB sektor perkebunan sebesar Rp 196.683.208.
Ketua Pengadilan Negeri Medan Adreas Purwantyo Setiadi telah menunjuk Wakil Ketua PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu selaku Ketua Majelis Hakim serta Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik masing-masing selaku hakim anggota.
Untuk Wildan Aswan Tanjung, Kejatisu telah menunjuk Dr. Robertson Pakpahan sebagai penuntut umum. Sementara untuk Kharuddin telah ditunjuk Hendri Edison.
Sumber: RRI