Jakarta, StartNews – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022). Meskipun penyidik mencecarnya dengan 80 pertanyaan, tetapi Putri Candrawathi tetap menyangkal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ajudan suaminya itu.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Putri Candrawathi bisa meninggalkan Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) larut malam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik tidak menahan Putri Candrawathi, karena alasan faktor kesehatan. Rencananya, penyidik kembali Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya menolak sangkaan penyidik bahwa dia berperan dalam pembunuhan. Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka bersama Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP, sangkaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman seperti dikutip dari laman depok.inews.id, Sabtu (27/8/2022).
Arman menyatakan kliennya menjawab seluruh 80 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Klien kami telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik,” tambah Arman.
Arman mengatakan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan menyebut bahwa ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Reporter: Rls/Sir