Padangsidimpuan, StartNews – Operasi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan di kawasan Bukit Simarsayang diwarnai aksi kejar-kejaran. Sepasang sejoli yang diduga tengah berbuat asusila nekat kabur ke dalam semak-semak dan perbukitan saat petugas melakukan penggerebekan pada Senin (19/1/2026) sore.
Insiden tersebut bermula saat petugas menyisir sejumlah pondok kafe yang dibangun tertutup dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 23 Tahun 2011. Saat petugas mendekati salah satu gubuk yang mencurigakan, pasangan tersebut langsung berhamburan keluar dan menghilang di rimbunnya semak belukar kawasan perbukitan Simarsayang.
“Saat tim melakukan pemeriksaan, didapati adanya dugaan aktivitas tidak pantas di salah satu pondok tertutup. Pasangan di dalamnya langsung melarikan diri ke arah semak-semak dan bukit,” ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, Selasa (20/1/2026).
Zulkifli menjelaskan petugas berupaya mengejar dan mengamankan keduanya. Namun, pasangan itu menghilang di medan perbukitan yang sulit. Kejadian ini, menurut dia, menjadi bukti pondok dengan desain tertutup rawan disalahgunakan sebagai tempat aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Berdasarkan aturan, dinding pondok atau gubuk di tempat usaha tidak boleh melebihi batas maksimal setinggi 30 cm.
“Pondok yang tertutup rapat bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga menjadi tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir hal ini,” tegas Zulkifli.
Selain menyasar pondok-pondok asusila, operasi yang berbasis pada Perda No. 41 Tahun 2003 dan Perda No. 01 Tahun 2024 ini juga menertibkan pedagang barang bekas yang menggunakan bahu jalan di Simpang Simarsayang hingga kawasan Unte Manis untuk kelancaran lalu lintas.
Pihak Satpol PP mengimbau para pemilik usaha kafe dan rumah makan agar tidak memfasilitasi tempat yang melanggar norma.
Zulkifli memastikan pengawasan akan diperketat dan operasi serupa akan dilakukan secara rutin guna menjaga marwah serta ketertiban umum di Kota Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post