Beredarnya dokumen hubungan bisnis dengan PT Rendi Permata Raya memicu desakan agar anggota DPRD Madina Muharuddin Umpan absen dari RDP Komisi II.
Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muharuddin Umpan didesak untuk tidak dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akibat mencuatnya dugaan konflik kepentingan dengan PT Rendi Permata Raya.
Sorotan publik mengemuka setelah beredar surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 yang mencantumkan nama Muharuddin selaku Direktur CV Usaha Karya Bersaudara.
Dalam dokumen tersebut, dia menguasakan pencairan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya. Padahal, perusahaan tersebut merupakan pihak yang akan diperiksa Komisi II dalam RDP pada 10 Agustus 2026 terkait laporan aduan warga dari dua desa di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pemerhati sosial, Ali Samudra, mengimbau agar Maharuddin dibebastugaskan sementara dari forum RDP guna menjaga independensi dan etika lembaga legislatif.
“Ini bukan berarti menyatakan Muharuddin telah melakukan pelanggaran. Namun, secara etik dan kelembagaan, menghindarkan anggota yang diduga memiliki kepentingan langsung dari pembahasan merupakan langkah untuk menjaga independensi DPRD dan mencegah munculnya persepsi keberpihakan,” tegas Ali.
Desakan senada disampaikan Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM) Irwan Ari yang meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera memanggil Muharuddin untuk mengklarifikasi kejelasan status hubungan pekerjaan tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi media terkait surat kuasa yang mencuat, Muharuddin Umpan belum memberikan penjelasan substantif dan hanya mempertanyakan tujuan konfirmasi yang diajukan oleh wartawan.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post