Padangsidimpuan, StartNews – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Padangsidimpuan Ali Hotman Hasibuan dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pegawai honorer.
“Terhitung sejak 30 Januari 2025, Pak Ali Hotman resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga. Mengangkat Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian,” kata Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor pada konferensi persnya.
Konferensi pers di kantor wali kota ini dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, Asisten 1, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM.
Dijelaskan, penonaktifan Ali Hotman dari jabatan Kadispora bertujuan mempermudah proses penyelidikan dugaan Pungli yang dilaporan masyarakat.
Ali Hotman dalam jabatan Kadispora, diduga mengutip uang antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau pegawai honorer di kantornya.
Kutipan itu disebut-sebut untuk keperluan perpanjangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja pegawai honorer di dinas tersebut.
“Kita sudah bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Maka untuk mempermudah prosesnya, pak Ali Hotman dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda Olahraga,” terang Pj. Wali Kota Timur Tumanggor.
Sementara Inspektur Daerah Sulaiman Lubis menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan. Sebanyak 59 orang pegawai non ASN dan ditambah pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan.
Hasilnya, memang ada kutipan yang jumlahnya berpariasi antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau honorer.
“Kita sudah beri waktu 60 hari kerja kepada pak Ali Hotman untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pegawai honorer,” jelas Sulaiman.
Hasil penyelidikan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sebab, dua pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga telah menerima laporan masyarakat terkait Pungli terhadap pegawai non ASN di Dispora.
“Pak Kapolres dan Kajari telah menanyakan dugaan Pungli ini ke pak Wali Kota. Maka hasil penyelidikan ini kita laporkan juga ke Kapolres dan Kajari,” terang Inspektur Daerah.
Mengenai tindakan yang dilakukan Polres ataupun Kejari Padangsidimpuan terhadap dugaan Pungli ini, Pemko tidak mencampuri. Sebab hal tersebut sudah masuk ranah APH.
Reporter: Lily Lubis