Panyabungan, StartNews – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021 dengan pagu dana sekitar Rp1,9 miliar.
Kedua tersangka berinisial FL dan MW ditahan selama 20 hari kedepan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos Arnold Tarigan dalam keterangan resminya pada Rabu (3/12/2025), mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai Rp488 juta lebih.
Salah satu tersangka, FL, diketahui merupakan Camat Panyabungan Barat aktif sekaligus mantan Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian Madina pada tahun 2021. Sementara tersangka MW tercatat sebagai P3K (Pejabat Pembuat Komitmen) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Yos Arnold Tarigan menegaskan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya mensrea atau niat jahat yang direncanakan sejak awal pelaksanaan program PSR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kajari Madina menyatakan penanganan perkara ini masih berlanjut. Dia menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk pada program strategis seperti PSR. Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Reporter: Ant/Sir
Akun resmi StartNews.co.id: https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J





Discussion about this post