• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

by Roy Adam
Rabu, 13 Mei 2020
0 0
0
Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

Panyabungan, StArtNews-Dugaan adanya praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Madina mencuat. Untuk satu lapak diduga diperjualbelikan dengan harga berkisar 5 sampai 10 juta rupiah.

Salah satu pedagang di Pasar Baru yang enggan namanya disebut kepada StArtNews mengatakan ada sejumlah lapak yang sudah diperjualbelikan oleh oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina.

“Harga satu lapak itu berkisar Rp 5 juta. Ada juga yang ditawarkan sebesar Rp 10 juta,” kata sumber tersebut.

Untuk jumlah total lapak yang sudah diperjualbelikan hingga berita ini dilansir belum diketahui secara pasti.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina, Jhon Amriadi yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/5) membenarkan adanya informasi dugaan praktik jual beli lapak terjadi di Pasar Baru Panyabungan.

“Saya juga sudah dapat info seperti itu, kami juga sedang mempelajarinya saat ini,” kata Kadis menanggapi wartawan.

Jhon mengungkapkan per 12 Mei 2020, Kabid Pasar di Dinas Perdagangan dan Pasar Madina sudah diganti dari yang sebelumnya Muhammad Sukur dialihkan ke Zainan yang juga menjabat sebagai Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Pasar.

Jhon menegaskan sejak awal pembagian lapak ia sudah menyampaikan kepada pedagang bahwa tidak ada kutipan karena semua disiapkan pemda Madina secara gratis, kecuali terkait mengenai retribusi dan PAD.

Terpisah, salah satu pemerhati sosial di Panyabungan, Samudra angkat bicara sekaligus menyesalkan jika benar telah ada kutipan dan praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan.

Dia meminta agar oknum tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Jika benar telah terjadi praktik jual beli lapak, kita minta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Menurut saya sanki mutasi jabatan tidak cukup,” pungkasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: Areal Relokasi Pedagang Pasar BaruKadis Perindustrian & PerdaganganPASAR BARU
ShareTweet
Next Post
Parmusi Madina Desak DPRD Bentuk Pansus Honor TKS

Parmusi Madina Desak DPRD Bentuk Pansus Honor TKS

Discussion about this post

Recommended

Gas LPG 3 Kg Langka di Panyabungan, Ternyata Ini Penyebabnya

Distribusi Tersendat, Gas LPG 3 Kg Langka di Panyabungan

2 tahun ago
Minahasa Utara Jadi Contoh Penambangan Emas Skala Kecil Tanpa Merkuri

Minahasa Utara Jadi Contoh Penambangan Emas Skala Kecil Tanpa Merkuri

3 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025