Kuasa Hukum Heri Wardana resmi menyerahkan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Madina terkait kasus dugaan pencurian 13 tandan sawit PTPN IV demi rasa kemanusiaan.
Panyabungan, StartNews – Kuasa Hukum Heri Wardana (HW), Afnan Lubis, menyerahkan surat permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, Senin (2/3/2026). Langkah hukum ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan bagi HW, yang saat ini masih mendekam di Rutan Natal atas dugaan pencurian 13 tandan sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Afnan Lubis menjelaskan permohonan tersebut merupakan aspirasi dari istri HW, Nuraisah, yang didukung penuh oleh jajaran pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda di Desa Batahan Selatan.
Dukungan kolektif itu muncul karena keprihatinan masyarakat terhadap nasib HW sebagai tulang punggung keluarga miskin yang memiliki tiga anak di bawah umur. Pihak keluarga menyatakan siap meminta maaf dan mengganti rugi atas enam tandan sawit yang sempat diambil akibat adanya kesalahpahaman lokasi panen.
Saat ditemui di Mapolres Madina, Afnan menegaskan penahanan HW sejak 2 Februari 2026 telah melumpuhkan kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya. Dia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara ini.
“Surat permohonan RJ itu sudah sampai ke Polres Madina dan kita berharap Bapak Kapolres mendengar jeritan dari keluarga miskin yang terjerumus hukum akibat salah paham dalam pemanenan sawit,” ungkap Afnan.
Menanggapi permohonan tersebut, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Dia mengatakan kepolisian tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini dan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, di mana perdamaian antara pelapor dan terlapor merupakan syarat mutlak dalam proses RJ.
“Surat permohonan RJ ini kita terima. Kemudian pihak Polsek juga dalam waktu dekat mengundang kedua belah pihak untuk mediasi perdamaian,” jelas Ikhwanudin.
Di sisi lain, perwakilan Pemerintahan Nagari, Karyanto selaku Jorong Bandar Jaya, juga memberikan pembelaan dari sisi sosial. Dia menyebutkan kondisi ekonomi keluarga HW kian memprihatinkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sementara anak tertuanya masih duduk di bangku kelas V SD dan dua lainnya masih balita.
Karyanto menjamin bahwa HW baru pertama kali tersandung masalah hukum dan masyarakat siap menjamin pria tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Heri Wardana adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak tertuanya kelas V SD, sedangkan dua lainnya masih balita,” kata Karyanto.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, ketika HW dituding mengambil buah sawit di Blok 09 Q Afdeling II milik PTPN IV. Area tersebut dikabarkan tidak memiliki pembatas yang jelas dan dalam kondisi kurang terawat dengan semak belukar, sehingga memicu terjadinya salah paham.
Setelah diamankan oleh pegawai perusahaan dan diperiksa di Polsek Batahan, HW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Natal.
Reporter: Rls




Discussion about this post