Medan, StartNews – Hingga Selasa (18/6/2024), jumlah jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut), yang wafat di Tanah Suci mencapai delapan orang. Berikut ini daftar nama-nama jamaah haji Embarkasi Medan yang wafat di Tanah Suci.
- Ruhum Hasibuan (61 tahun) manifes 059 Kloter 10 asal Kabupaten Padanglawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah tanggal 9 Juni 2024 pukul 8.42 WAS.
- Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun) manifes 106 Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah tanggal 7 Juni 2024 pukul 18.30 WAS.
- Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63 tahun) manifes 345 Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Mekah tanggal 10 Juni 2024 pukul 3.00 WAS.
- Nurhamiah Simamora (63 tahun) manifes 068 Kloter 23 asal Kabupaten Tapanuli Selatan wafat di Rumah Sakit King Faisal Makkah tanggal 14 Juni 2024 pukul 22.30 WAS.
- Sapiah Tarigan (81 tahun) manifes 169 Kloter 17 asal Kota Binjai wafat di Tenda Mina tanggal 16 Juni 2024.
- Ahmad Faisal Sinaga (56 tahun) manifes 56 Kloter 01 asal Kabupaten Asahan wafat di Jamarat Mina tanggal 16 Juni 2024.
- Sahaya Sihombing (69 tahun) manifes 69 Kloter 20 asal Kota Padangsidimpuan wafat di Jamarat Mina tanggal 16 Juni 2024.
- Syaimah Damanik (94 tahun) manifes 95 Kloter 01 asal Kabupaten Asahan wafat di Poskes Mina tanggal 17 Juni 2024.
“Jamaah haji yang wafat berasal dari Deli Serdang dua orang, Padanglawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Asahan dua orang, Binjai satu orang, dan Padangsidimpuan satu orang,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut H. Zulpan Efendi, Selasa (18/6/2024).
Zulpan Efendi menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jAmaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jAmaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” katanya.
Zulpan Efendi menyatakan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” ujarnya.
Menurut dia, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Reporter: Sir