Jakarta, StartNews Dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun difokuskan pada empat program unggulan, yaitu Desa Aman Covid, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Kegiatan Pembangunan Desa di luar skema PKTD.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawaty mengatakan, program unggulan itu dilaksanakan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak Covid-19 dengan kriteria-kriteria yang telah diatur.
Salah satunya adalah masyarakat desa yang terdampak Covid-19 dan telah mengikuti proses vaksinasi yang terbagi dalam tiga klaster.
“Terkait dengan vaksin, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 14 untuk mendorong vaksinasi. Kan pemerintah sedang mengupayakan rakyatnya divaksin. Contohnya dalam PP Nomor 14 itu, salah satu pasal disebutkan bahwa penerima bansos harus vaksin. Namun, kami dari Kemendes, pimpinan sudah konsultasi ke Sekretariat Negara. Jadi disepakati ada 3 klaster,” kata Rosyidah dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) Akademi Desa, Selasa (3/8/2021).
Rosyidah mengatakan jika ada desa yang belum ada vaksin atau belum dijadwalkan maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap berhak menerima BLT dan itu termasuk dalam program PKTD.
Kemudian, jika desa sudah memiliki vaksin dan telah teragenda, tetapi peserta KPM sesuai rekomendasi dokter tidak layak divaksin karena ada penyakit atau lain-lain, maka mereka tetap berhak menerima BLT DD.
‘Ketiga, apabila di desa sudah tersedia dan terjadwalkan untuk vaksin dan KPM sesuai rekomendasi dokter layak divaksin, tapi dia tidak bersedia divaksin, maka dia tidak berhak menerima bantuan,” katanya.
Dalam acara yang dipandu oleh Badriyanto tersebut, Rosyidah menjelaskan, PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan marginal agar dapat tetap bekerja dalam pandemi Covid-19 dengan upah harian yang bersumber dari dana desa.

Program PKTD memanfaatkan sumber daya lokal dan tenaga kerja yang ada di desa juga menggunakan teknologi sederhana.
Rosyidah menuturkan, PKTD dimulai sejak 2017 dan terus berlangsung sampai saat ini. Jenis pekerjaan di dalamnya bersifat produktif, baik secara infrastruktur maupun ekonomi, dandilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi.
Arah pekerjaan di PKTD adalah infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. Jadi, tidak hanya membangun sarana prasarana.
“Untuk PKTD bisa juga digunakan untuk, misal di desa banyak lahan kosong, itu bisa digunakan untuk menanam hingga pesertanya tadi mendapatkan upah dari situ. Bisa juga digunakan untuk memelihara aset desa atau fasilitas pembangunan,” ujarnya.
Sementara data per 3 Agustus 2021 menunjukkan, DD untuk program PKTD telah cair sebesar Rp 2,9 triliun dengan total jumlah pekerjanya sebanyak 2.170.939 jiwa. Angka ini diharapkan terus meningkat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal hingga akhir tahun 2021.
Reporter: Rls





Discussion about this post