Medan, StartNews Dalam sepekan (10-17 Februari 2025), Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 178 tersangka dari 132 kasus narkoba. Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi, dan 50,28 kilogram ganja.
“Sebanyak 178 tersangka diamankan, terdiri dari 143 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran dan 35 pengguna narkotika,” kata Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (17/2/2025).
Selain narkotika, Polda Sumut juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp16.705.000, 16 unit sepeda motor, satu unit mobil, 74 perangkat komunikasi, 16 timbangan digital, dan 14 alat hisap sabu-sabu yang mengindikasikan jaringan peredaran yang cukup luas di Sumatera Utara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar guna menciptakan Sumut yang bebas dari narkotika, ucapnya.
Sebab, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menekan peredaran narkotika di Sumut, tuturnya.
Polda Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan langkah preventif dan penindakan yang tegas, diharapkan wilayah Sumatera Utara makin terbebas dari ancaman narkoba, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Sir/Ant





Discussion about this post