Padangsidimpuan, StartNews Anggota Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial GS (30), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, karena mencuri satu tabung gas isi 3 kilogram, dua stick pancing, dan uang Rp700 ribu dari salah satu rumah warga.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 April 2025 oleh pelapor Asrul Efendi Harahap.
Sudah ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn SInaga, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 08.00 WIB, korban Asrul Efendi Harahap ditanyai istrinya keberadaan tabung gas yang dibeli sehari sebelumnya. Sebab, dia sedang memasak dan tabung lama sudah kehabisan gas.
Asrul menyusul ke dapur dan tidak menemukan tabung gas yang baru dibeli itu. Lalu, dia curiga dan langsung memeriksa pintu serta jendela. Ternyata jendela dapur sudah dalam kondisi rusak akibat congkelan benda tajam.
Dia dan istrinya meyakini rumah mereka telah dibobol maling. Setelah memeriksa seisi rumah, ternyata telah hilang satu tabung berisi gas 3 kilogram, dua joran pancing, dan uang tunai Rp700 ribu.
Kemudian dia mendatangi para pemancing di desa mereka. Kepada teman-temannya, dia minta apabila ada orang yang menjual joran pancing agar diterima saja dan laporkan kepadanya.
Sekira pukul 16.00, dia didatangi temannya Husein Pohan, yang mengaku baru membeli dua joran pancing seharga Rp50 ribu kepada GS. Ternyata, joran itu milik Asrul yang hilang.
Tidak terima perbuatan tersebut, Asrul melapor ke Polres Padangsidimpuan. Setelah 18 hari kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa GS sedang berada di rumah dan langsung menciduknya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post