Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial RSP, warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja, Tapanuli Selatan (Tapsel),terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berusia 28 tahun ini terlibat aksi pencurian di Jalan Sisinga Mangaraja, Kel. Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024), menyebutkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Kala itu, pemilik rumah yang baru pulang melihat warung miliknya terbuka. Kemudian dia melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSP di samping warung miliknya.
Kala itu, RSP sedang masuk ke warungnya dan mengambil handphone milik OPPO A18 no imei 862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihat itu, RN pun tertangkap tangan. Namun, saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikan diri.
Saksi ini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejar pelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSP berhasil melarikan diri dengan membawa 2 Buah hanphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53, ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Atas kejadian itu, Siti Rahmah Koto melapor ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB mendapat informasi keberadaaan RSP di salah satu rumah warga di Jalan Merdeka.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP D. Manalu, S. bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 hanphone milik pelapor dan ditemukan dari pelaku ke 2 handphone milik pelapor. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses lebih lanjut, pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post