• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cegah Risiko Hukum, Kemenag Kampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

by Redaksi
Senin, 26 Januari 2026
0 0
0
Cegah Risiko Hukum, Kemenag Kampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Edukasi Bimas Islam di CFD. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menggelar kampanye edukasi pentingnya pencatatan pernikahan dalam kegiatan bertajuk GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan sosialisasi di ruang publik seperti CFD dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Dia menekankan pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara memiliki risiko hukum yang besar.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar, terutama merugikan perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-hak sipil,” ujar Abu Rokhmad di lokasi kegiatan.

Abu Rokhmad menjelaskanakta nikah adalah dokumen kunci yang menjadi pintu awal akses layanan dasar warga negara. Tanpa dokumen ini, pasangan akan menghadapi kendala serius dalam urusan administrasi kependudukan.

Beberapa dampak yang disoroti, antara lain kesulitan mengurus akta kelahiran anak, hambatan masuk dalam Kartu Keluarga (KK), dan ketidakmampuan menerbitkan KTP hingga paspor.

“Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan,” tambahnya.

Selain aspek hukum, Kemenag juga mendorong masyarakat yang sudah siap secara lahir dan batin untuk menikah sesuai ketentuan agama dan undang-undang. Abu Rokhmad mengingatkan dalam ajaran agama, pernikahan adalah ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab agar membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah menyampaikan kampanye ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan langsung Menteri Agama.

“Kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Melalui GAS Nikah Corner, Kemenag berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan di ruang publik guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap institusi pernikahan.

Reporter: Rls

Tags: Gerakan SadarKampanyekankemenagPencatatan NikahRisiko Hukum
ShareTweet
Next Post
Dilema Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kejutan Zakat Gaji PPPK Guru di Madina

Discussion about this post

Recommended

Beroperasi  di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

Beroperasi di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

3 tahun ago
Dampak Covid-19, Pemkab Madina Berikan Bantuan Paket Sembako

Dampak Covid-19, Pemkab Madina Berikan Bantuan Paket Sembako

6 tahun ago

Popular News

  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah dan Mobil Musnah Terbakar di Desa Relokasi Muarasipongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini, 603 Personel Keamanan Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • L300 Tabrak Truk Fuso di Tikungan Nabundong, Tujuh Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025