Panyabungan, StartNews – Seseorang mencatut nama Kapolres Mandailing Natal (Madina) untuk memeras seorang kepala desa yang sedang menjalani proses hukum di Polsek Muara Batang Gadis (MBG).
Percobaan pemerasan yang mencatut nama Kapolres Madina ini dialami oleh Kepala Desa Sali Baru Cahyono Suryo (38 tahun).
Kepada wartawan di Panyabungan pada Selasa (6/6/2023), Cahyono mengaku ditelepon seseorang yang mengaku Kapolres Madina meminta uang Rp25 juta agar proses hukum yang dia jalani dihentikan.
“Itu terjadi beberapa hari setelah saya dilaporkan ke Polsek Muara Batang Gadis,” kata Cahyono.
Pada 15 Mei 2023, Cahyono Suryo dilaporkan Ketua LSM LKPN RI Projamin Muda Hasibuan ke Polsek Muara Batang Gadis atas dugaan pengancaman.
Cahyono mengaku didatangi oknum LSM di rumahnya, Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), untuk menanyakan penggunaan dana desa.
“Pagi itu datang tiga orang menggunakan dua kereta (sepeda motor) ke rumah untuk menanyakan penggunaan dana desa. Katanya dari LSM Projamin. Tapi karena tidak ada kartu identitas, saya suruh pulang, tidak ada pengancaman,” kata Cahyono Suryo.
Beberapa hari setelah laporan tersebut, Camat Muara Batang Gadis Hidayat memberikan nomor telepon seseorang kepada Cahyono agar dihubungi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Nomornya dari camat. Saya telepon, yang mengangkat telepon mengaku Kasat Reskrim. Oknum tersebut kemudian memberikan nomor telepon yang disebutnya nomor Kapolres Madina. Saat disimpan, ternyata betul profil WA-nya adalah Kapolres Madina. Setelah berkomunikasi, orang di ujung telepon meminta uang Rp25 juta untuk menutupi kasus tersebut, karena sudah sampai ke Polda Sumut,” papar Cahyono.
Oknum tersebut memerintahkan Cahyono segera mentransfer uang Rp25 juta ke nomor rekening atas nama RPD.
Merasa ada yang janggal, Cahyono kembali menghubungi Camat Muara Batang Gadis Hidayat, yang kemudian melarangnya untuk mentransfer uang yang diminta oknum tersebut.
Camat Muara Batang Gadis Hidayat membenarkan telah memberikan nomor handphone kepada Kades Sale Baru. “Sebelumnya saya mendapatkan telepon nomor baru yang mengaku polisi dari Polres Madina. Oknum tersebut meminta nomor handphone Kades,” katanya.
Hidayat juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kades agar tidak menanggapi permintaan oknum yang mengaku Kapolres Madina tersebut. “Itu penipuan,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS melarang memberikan sesuatu kepada aparat penegak hukum saat proses hukum sedang berjalan walaupun mengatas-namakan pejabat Polres Madina.
“Jangan dikasih, itu penipuan, tidak benar, mana nomornya. Tolong screenshoot biar kita cek nomornya” kata Reza saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kuasa hukum terlapor, Subur Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Laporan tanggal 15 Mei. Besoknya penyidik sudah mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengambil barang bukti. Oke, mungkin proses hukum di Polsek tersebut berjalan dengan cepat. Tapi, jangan sampai cacat proses. Tidak ada surat penyitaan barang bukti dari pengadilan, main ambil aja,” kata Subur Siregar.
Atas kasus tersebut, kuasa hukum terlapor meminta polisi bekerja profesional. Pihaknya juga menuntut untuk menghadirkan saksi ahli saat gelar perkara penetapan tersangka yang dijadwalkan beberapa hari kedepan.
Saat ini kasus dugaan pengancaman tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Reporter: Agus Hasibuan