Panyabungan, StartNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dirilis sumut.antaranews.com, penetapan WPR tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Utara.
Delapan lokasi yang ditetapkan menjadi WPR tersebut adalah Desa Sali Baru 1, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan luas 30,68 hektare. Kemudian, Kecamatan Batang Natal dengan lokasi Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 hektare, Desa Batu Madinding seluas 4,91 hektare, Desa Ampung Siala 61,11 hektare, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 hektare, dan Desa Aek Nangali seluas 17,63 hektare.
Selanjutnya, Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 hektare dan Desa Lancat seluas 23,94 hektare.
Kepala Dinas Pertanahan Madina Akhmad Faizal membenarkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut. “Benar, Kementerian telah menetapkan wilayah pertambangan di Provinsi Sumut. Salah satu wilayah pertambangan yang keluar adalah WPR untuk Madina,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Faizal menyatakan dari 20 lokasi yang diusulkan kepada pemerintah, delapan lokasi sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat.
Daerah-daerah yang diusulkan tersebut adalah Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Muarasipongi, Kecamatan Batangnatal, Kecamatan Nagajuang, Kecamatan Linggabayu, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Kecamatan Kotanopan.
Meskipun surat penetapan wilayah pertambangan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina melalui Dinas Tenaga Kerja Madina masih menyurati Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara untuk memperjelas keberadaan lokasi WPR itu.
“Memang surat keputusannya sudah keluar, namun dalam peta lampiran Kepmen tidak terbaca dengan jelas terkait titik koordinat lokasi tersebut. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja telah menyurati Dinas ESDM Sumut untuk memperjelas keberadaan WPW tersebut,” jelas Faizal.
Meskipun peta wilayah pertambangan sudah ditetapkan, tetapi daerah-daerah tambang yang sudah dikenal sejak zaman Hindu hingga zaman Belanda, baik di wilayah Mandailing Godang dan Mandailing Julu, tidak masuk dalam peta yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Seperti Muarasipongi, daerah ini dikenal daerah tambang atau penghasil emas pada zaman Hindia Belanda. Begitu juga Muara Botung di Kecamatan Kotanopan, Ulu Pungkut di Kecamatan Ulu Pungkut, Hutabargot di Kecamatan Hutabargot, dan Nagajuang di Kecamatan Nagajuang.
Berdasarkan sejarah, pada tahun 1930 Muarasipongi merupakan daerah yang paling banyak penghasil emas di Mandailing. Pada zaman itu, sempat ada rumah karyawan di Pasar Muarasipongi. Bahkan, dengan produksinya yang besar, para buruh terpaksa diangkut menggunakan mobil truk dari Panyabungan ke Muarasipongi.
Begitu juga di Ulupungkut dan Muara Botung. Daerah ini sudah masuk dalam peta Hindia Belanda sebagai daerah tambang, meskipun hasilnya tidak sebesar tambang yang ada di Muarasipongi.
Juga daerah Hutabargot. Selain dikenal sebagai wilayah pertambangan sejak tahun 2005, daerah ini juga sudah dikenal sebagai daerah penghasil emas pada zaman Hindu.
Reporter: Sir/Ant