Panyabungan, StartNews Jumlah calon pengantin (catin) rentang waktu bulan April ini di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, meningkat. Selasa (2/5/2023), puluhan orang pasangan calon pengantin berkunjung ke kantor KUA Panyabungan. Ada 42 pasanhan pendaftar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Panyabungan.
Demikian disebutkan Kepala KUA Panyabungan H. Sogopan Siregar SAg MA melalui Stafnya Hj Fatimah Yusra Lubis. Selama bulan April 2023 ada 42 pasangan sudah mendaftar, ada yang sedang proses dinikahkan dan ada juga sudah selesai dinikahkan, katanya.
Fatimah menjelaskan, syarat pernikahan saat ini sudah sangat mudah. Kedua pasangan yang mau menikah domisili Panyabungan yang terdiri dari 39 Desa/Kelurahan tinggal datang ke Kantor KUA Panyabungan menanyakan syarat serta prosedurnya kepada petugas yang sudah standby.
Fatimah juga menerangkan, nikah di Kantor KUA dan nikah di rumah memiliki perbedaan. Apabila nikah di KUA, peserta tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan nikah di rumah dikenakan tarif biaya pajak yang ditransfer ke negara sebesar Rp 600 ribu.
Sekarang sudah mudah, namun ada perbedaan nikah di KUA dan nikah di rumah kediaman peserta. Untuk buku nikah akan dikeluarkan paling lama 10 hari kerja sejak pendaftaran dan diserahkan saat menikah. Itu waktu normal, apabila mau dipercepat harus ada dispensasi dari camat dan tempat bekerja calon pengantin, jelasnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post