• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

by Redaksi
Jumat, 21 Juli 2023
0 0
0
Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution membahas penetapan Cakades bersama panitia Pilkades Huta Baringin di Aula Kantor Camat Panyabungan Barat, Jumat (21/7/2023). (FOTO: STARTNEWS/RIZQI)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades) Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rencananya diulang lagi. Pasalnya, salah satu Cakades yang telah ditetapkan pada Kamis (20/7/2023) kemarin dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Polemik penetapan Cakades Huta Baringin itu dibahas di Aula Kantor Camat Panyabungan Barat, Jumat (21/7/2023) pagi.Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution memanggil panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Huta Baringin untuk mengklarafikasi proses penetapan Cakades Huta Baringin yang diduga melanggar Peraturan Bupati Mandaling Natal (Madina) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup No. 62 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dalam pertemuan itu, Hafiz, ketua panitia Pilkades Huta Baringin, mengakui pihaknya keliru memahami regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mandaling Natal (Madina) Nomor 23 Tahun 2023. Sehingga, panitia meloloskan Muhammad Amin Nasution sebagai salah satu Cakades Huta Baringin.

BACA JUGA:

Penetapan Cakades Huta Baringin Langgar Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023

Padahal, Muhammad Amin Nasution masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Madina dan tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai Cakades sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2023.

Atas kekeliruan itu, Hafiz mengatakan pihaknya telah membatalkan atau mendiskualifikasi penetapan Muhammad Amin Nasution sebagai Cakades Huta Baringin pada Pilkades yang bakal digelar pada 21 Agustus 2023.

Lantaran satu dari empat Cakades Huta Baringin dinyatakan gugur, Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution meminta panita Pilkades Huta Baringin mengadakan penetapan dan pengundian ulang nomor urut Cakades Huta Baringin. Syukri juga meminta penetapan dan pengundian ulang nomor urut dihadiri unsur Forkopimcam Panyabungan Barat.

Sebelumnya diberitakan, panitia menetapkan empat Cakades Huta Baringin. Mereka adalah Mahmud Arrosyid, Muhammad Nur, Muhammad Amin Nasution, dan Miswaruddin.

Penetapan dan pengundian nomor urut empat Cakades itu diadakan di aula Kantor Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kamis (20/7/2023). Hasilnya, Mahmud Arrosyid nomor urut satu, Muhammad Nur (nomor urut dua), Muhammad Amin Nasution (nomor urut tiga), dan Miswaruddin (nomor urut empat).

Musyawarah tersebut sempat diwarnai perdebatan. Pasalnya, Muhammad Amin Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi Cakades. Sebab, yang bersangkutan saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Madina dan tidak mengantongi surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sesuai Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023.

Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023 pada Pasal 49 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan instansi/lembaga lainnya di luar pemerintah daerah yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Pemerintah Daerah dan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan bagi TNI, Polri, dan instansi/lembaga di luar pemerintah daerah. Yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten adalah Bupati.

Dalam persyaratan administrasinya, Muhammad Amin Nasution hanya melampirkan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Madina Ikhwan Efendi, bukan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

Reporter: Rizqi

Tags: CakadescalonDiskualifikasiHuta BaringinPanyabungan BaratPilkades Serentak 2023PNS
ShareTweet
Next Post
Revisi UU Desa Bukan untuk Kesejahteraan Kepala Desa

Revisi UU Desa Bukan untuk Kesejahteraan Kepala Desa

Discussion about this post

Recommended

DPPKB Madina Gelar Orientasi untuk Kader Rumah Data

DPPKB Madina Gelar Orientasi untuk Kader Rumah Data

2 tahun ago
Diduga Gas H2S, Ongku Hasibuan Imbau Warga Jauhi Sumur Bor di Muara Batangtoru

Diduga Gas H2S, Ongku Hasibuan Imbau Warga Jauhi Sumur Bor di Muara Batangtoru

8 bulan ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026