Jakarta, StartNews – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa. Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR akan berpihak pada pembangunan desa agar aspek ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur pada desa dapat berkembang.
“Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Sehingga, ada beberapa hal yang memang ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” papar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, UU Desa dalam pelaksanaannya selama 10 tahun terakhir, banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya terkait kerawanan tingkat sosial, yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa. “Kita berinisiatif untuk melakukan revisi itu,” imbuh pria yang kerap disapa Gus Awiek itu.
Tak hanya itu, Baidowi juga menyinggung masa jabatan kepala desa. Dengan dua kali masa pemilihan, menurut dia, stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga. Pilkades, menurut dia, sering menimbulkan gesekan sosial. Oleh sebab itu, dengan mempersingkat periode pemilihan, dia berharap gesekan sosial dapat dihindari.
Jika periode semakin banyak, kata dia, akan banyak dampak yang ditimbulkan. Itu sebabnya, DPR akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisasi gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.
“Masa jabatan secara total kumulatif itu tidak berubah sebenarnya di (rancangan) undang-undang. Masa jabatan itu 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode. Berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Cuma yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya. Di revisi (UU) baru yang kami usulkan itu 9 tahun 1 periodenya, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali dua sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Dengan hanya dua kali pemilihan, menurut dia, akan lebih stabil ketimbang tiga kali pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa merupakan pemilihan kepala desa serentak.
Gus Awiek berharap RUU tersebut nantinya dapat benar-benar memberi kesejahteraan bagi rakyat. Penggunaan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa maupun peningkatan kualitas SDM. Terlebih anggaran desa akan dinaikkan menjadi 20 persen dari dana TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa).
“Iya, itu bukti bahwa kami ingin memihak pembangunan di desa. Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus secara ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur,” tuturnya.
Reporter: Rls