• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

by Redaksi
Jumat, 21 Juli 2023
0 0
0
Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution membahas penetapan Cakades bersama panitia Pilkades Huta Baringin di Aula Kantor Camat Panyabungan Barat, Jumat (21/7/2023). (FOTO: STARTNEWS/RIZQI)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades) Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rencananya diulang lagi. Pasalnya, salah satu Cakades yang telah ditetapkan pada Kamis (20/7/2023) kemarin dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Polemik penetapan Cakades Huta Baringin itu dibahas di Aula Kantor Camat Panyabungan Barat, Jumat (21/7/2023) pagi.Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution memanggil panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Huta Baringin untuk mengklarafikasi proses penetapan Cakades Huta Baringin yang diduga melanggar Peraturan Bupati Mandaling Natal (Madina) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup No. 62 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dalam pertemuan itu, Hafiz, ketua panitia Pilkades Huta Baringin, mengakui pihaknya keliru memahami regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mandaling Natal (Madina) Nomor 23 Tahun 2023. Sehingga, panitia meloloskan Muhammad Amin Nasution sebagai salah satu Cakades Huta Baringin.

BACA JUGA:

Penetapan Cakades Huta Baringin Langgar Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023

Padahal, Muhammad Amin Nasution masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Madina dan tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai Cakades sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2023.

Atas kekeliruan itu, Hafiz mengatakan pihaknya telah membatalkan atau mendiskualifikasi penetapan Muhammad Amin Nasution sebagai Cakades Huta Baringin pada Pilkades yang bakal digelar pada 21 Agustus 2023.

Lantaran satu dari empat Cakades Huta Baringin dinyatakan gugur, Camat Panyabungan Barat Syukri Nasution meminta panita Pilkades Huta Baringin mengadakan penetapan dan pengundian ulang nomor urut Cakades Huta Baringin. Syukri juga meminta penetapan dan pengundian ulang nomor urut dihadiri unsur Forkopimcam Panyabungan Barat.

Sebelumnya diberitakan, panitia menetapkan empat Cakades Huta Baringin. Mereka adalah Mahmud Arrosyid, Muhammad Nur, Muhammad Amin Nasution, dan Miswaruddin.

Penetapan dan pengundian nomor urut empat Cakades itu diadakan di aula Kantor Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kamis (20/7/2023). Hasilnya, Mahmud Arrosyid nomor urut satu, Muhammad Nur (nomor urut dua), Muhammad Amin Nasution (nomor urut tiga), dan Miswaruddin (nomor urut empat).

Musyawarah tersebut sempat diwarnai perdebatan. Pasalnya, Muhammad Amin Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi Cakades. Sebab, yang bersangkutan saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Madina dan tidak mengantongi surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sesuai Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023.

Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023 pada Pasal 49 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan instansi/lembaga lainnya di luar pemerintah daerah yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Pemerintah Daerah dan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan bagi TNI, Polri, dan instansi/lembaga di luar pemerintah daerah. Yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten adalah Bupati.

Dalam persyaratan administrasinya, Muhammad Amin Nasution hanya melampirkan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Madina Ikhwan Efendi, bukan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

Reporter: Rizqi

Tags: CakadescalonDiskualifikasiHuta BaringinPanyabungan BaratPilkades Serentak 2023PNS
ShareTweet
Next Post
Revisi UU Desa Bukan untuk Kesejahteraan Kepala Desa

Revisi UU Desa Bukan untuk Kesejahteraan Kepala Desa

Discussion about this post

Recommended

1.200 Warga Ikut Gerakan Mudik Gratis Serentak di Sumut

1.200 Warga Ikut Gerakan Mudik Gratis Serentak di Sumut

1 tahun ago
Bantah Tahan Bantuan, Pemprov Sumut Ambil Alih Biaya Kirim Logistik Relawan Jatim ke Aceh

Bantah Tahan Bantuan, Pemprov Sumut Ambil Alih Biaya Kirim Logistik Relawan Jatim ke Aceh

2 bulan ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025