Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madina periode 2018-2023. Prosesi ini diadakan di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Selasa (26/4/2022).
Keputusan Bupati Madina Nomor 450/0444/K/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Madina periode 2018-2023, menetapkan M. Safei Lubis sebagai ketua, H. Alwin Tanjung sebagai wakil ketua I (bidang pengumpulan), H. Faizal sebagai wakil ketua II (bidang pendistribusian dan pendayagunaan), dan Amir Mahmud sebagai wakil ketua III (bidang administrasi sumber daya manusia dan umum).
Dalam sambutan tertulis, Bupati Madina Sukhairi mengucapkan selamat kepada pengurus Baznas Kabupaten Madina periode 2018-2023.
“Semoga dengan dikukuhkannya pengurus yang baru, kami mengharapkan kinerja Baznas lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaannya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, zakat juga secara tidak langsung dapat membantu APBD.
“Sesuai kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan zakat,” katanya.
Untuk itu, Sukhairi menyampaikan ada empat faktor yang mendukung keberhasilan zakat. Pertama, regulator dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap mulai dari undang-undang peraturan pemerintah, instruksi Presiden hingga peraturan Baznas.
“Regulator dari Allah dinyatakan dalam Alquran, bahkan kata-kata zakat selalu digandengkan dengan kata salat, bahkan sampai 33 kali. Ini artinya jika salat mantap, tapi zakatnya tidak, maka siasia salatnya,” lanjutnya.
Kedua, motivator. Sukhairi meminta Kantor Kementerian Agama menjadi motor penggerak gerakan sadar zakat ini, khususnya bagi masyarakat untuk mengeluarkan zakatnya. “Yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan yang lainnya,” kata Sukhairi.
Ketiga, koordinator. Pengurus Baznas merupakan koordinator dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya.
Keempat, fasilitator. Dalam hal ini, kata Sukhairi, Pemerintah Kabupaten Madina akan selalu mendukung program Baznas Madinah kedepan, mulai dari operasional dan lain sebagainya.
Terakhir, Sukhairi berharap pengurus Baznas yang baru lebih kreatif, kompak, dan solid.
Acara pengukuhan pengurus Baznas Madina itu dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-quran. Turut hadir Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Kajari Madina Novan Hadian, Ketua Pengadilan Agama Madina Hasanuddin Hasibuan, dan pimpinan OPD lainnya.
Reporter: IRP