Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memerintahkan Pj. Sekda Sahnan Pasaribu untuk membentuk tim adhoc yang bertugas memeriksa secara khusus (Riksus) Kasat Pol PP Madina Yuri Andri terkait insiden perintah melarang pengibaran bendera PKB di Jalan Willem Iskander, tepatnya di depan kantor pemerintah, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan pada Senin (15/9/2025) lalu.
Saipullah mengungkapkan pembentukan tim adhoc itu saat menerima jajaran pengurus DPC PKB Madina di kantornya, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (16/9/2025) sore. Dalam pertemuan itu, DPC PKB Madina resmi menyerahkan surat keberatan atas pelarangan pengibaran bendera PKB di jalan raya dengan alasan melanggar peraturan.
Surat keberatan itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar didampingi Sekjen Edi Anwar Nasution, anggota DPRD Madina dari PKB Taufik Siregar dan Muslim Pulungan, dan sejumlah pengurus lainnya.
“Sebagai bupati, saya minta maaf kepada PKB. Saya menyesalkan insiden pelarangan itu terjadi, apalagi bendera PKB, partai yang mengusung saya bersama Bu Atika menjadi bupati dan wakil bupati Mandailing Natal,” kata Saipullah, didampingi Pj. Sekda Sahnan Pasaribu.
Untuk menindak-lanjuti surat keberatan PKB itu, Saipullah memerintahkan Pj. Sekda Sahnan Pasaribu untuk membentuk tim adhoc guna memeriksa Kasat Pol PP Madina Yuri Andri terkait perintahnya melarang mengibarkan bendera PKB di pinggir jalan raya.
Saipullah berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada Kasat Pol PP Madina Yuri Andri berdasarkan hasil pemeriksaan tim adhoc. “Tentu kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya, baru nanti dijatuhkan sanksinya,” kata Saipullah.
Saipullah juga mengaku heran kenapa sampai ada perintah melarang bendera parpol dikibarkan di pinggir jalan raya. Dia justru membandingkan kondisi di Jakarta sebagai ibukota RI yang bebas berkibar bendera parpol di jalan raya.
“Di jembatan layang Semanggi, bahkan di jalan raya depan Polda Metro Jaya, banyak itu bendera parpol berkibar. Nggak dilarang tuh,” kata Saipullah.
Sementara Khoiruddin Faslah Siregar, sebelum menyerahkan surat keberatan, menegaskan kepada Bupati Saipullah bahwa perintah Kasat Pol PP Madina yang melarang pengibaran bendera PKB telah menciderai marwah partai besutan Abdurrahman ‘Gus Dur’ Wahid itu.
Apalagi, kata dia, pemasangan bendera itu hanya sehari untuk menyemarakkan kegiatan Pendidikan Kader Loyalis yang dihadiri sejumlah pengurus DPW PKB Sumatera Utara di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Panyabungan.
“Sebagai pengurus, kami berkewajiban menjaga marwah PKB, karena tidak ada peraturan yang kami langgar sekaitan dengan pemasangan bendera PKB ukuran kecil di luar garis sepadan jalan raya,” tutur Faslah.
Jika insiden seperti itu dibiarkan, Faslah khawatir akan menjadi preseden buruk terhadap iklim politik di Mandailing Natal. “Kemarin PKB yang dilarang, bisa jadi besok-besok bendara partai lain yang dilarang kalau bikin kegiatan,” katanya.
Itu sebabnya, kata Faslah, jajaran pengurus PKB meminta Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengevaluasi kinerja dan posisi jabatan Yuri Andri sebagai Kasat Pol PP Madina.
Reporter: Sir
Discussion about this post