• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

BKN: Hasil SKD CPNS dapat Digunakan untuk Satu Periode Berikutnya

JAKARTA

by Redaksi
Minggu, 17 Maret 2024
0 0
0
BKN: Hasil SKD CPNS dapat Digunakan untuk Satu Periode Berikutnya

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyatakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas. Namun, apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamatsertificat.bkn.go.id,kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat, kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Haryomo juga mengatakan saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

Karena jumlahnya cukup banyak, mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana BPKP fokus pada aspek pembayaran, jelasnya.

Haryomo juga menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini, yang terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.

Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS, paparnya.

Reporter: Rls

Tags: BKNCPNSSKD
ShareTweet
Next Post
Cek Harga Sayur-mayur di Pasar Kotanopan: Bawang Naik, Cabai Merah Turun

Cek Harga Sayur-mayur di Pasar Kotanopan: Bawang Naik, Cabai Merah Turun

Discussion about this post

Recommended

Nawal Lubis Dorong Forum Anak Kabupaten dan Kota Jadi Pelopor dan Pelapor

Nawal Lubis Dorong Forum Anak Kabupaten dan Kota Jadi Pelopor dan Pelapor

4 tahun ago
Mau Pulang Kampung, Perantau Asal Madina Perlu Tahu Rekayasa Lalin di Sumbar

Mau Pulang Kampung, Perantau Asal Madina Perlu Tahu Rekayasa Lalin di Sumbar

3 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026