Denpasar, StartNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan iInstansi pemerintah di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Bali, Kamis (28/12/2023).
Acara itu diadakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ada beberapa tantangan dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya, setidaknya ada 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.
“Tantangan yang kami hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan. Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” tutur Haryomo.
Dia berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.
Dalam RPP Manajemen ASN, kata dia, ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan Tenaga Non-ASN. Menurut dia, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi, “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menjelaskan, saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut.
“Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” ujar Imas.
Terkait Tenaga Non-ASN, Imas menyampaikan hasil pendataan jumlah Non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sebanyak 2.355.092, dengan Total Non ASN yang lolos seleksi dan & telah diangkat ASN sebanyak 749.398. Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap Tenaga Non-ASN.
“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait Tenaga Non-ASN,” pungkas Imas.
Reporter: Rls