
Sikara kara II, StArtNews-Besok, Senin (13/01) warga Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara akan lancarkan protes keras terhadap rencana Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas rencana eksekusi lahan dalam perkara perdata di jalan Sikara-kara III di Desa Teluk, Kecamatan Natal.
Eksekusi ini rencananya akan melibatkan Brimob dan Polres Mandailing Natal. Warga kabarnya sudah menyiapkan strategi untuk menghalau eksekusi karena mereka menilai keputusan pengadilan terkesan melalaikan bukti dan fakta di lapangan.
Seperti data yang didapat StArtNews, luas lahan yang digugat oleh Muhammad Yusuf Lubis, SE, seluas 15 hektare, termasuk di dalamnya kebun karet warga transmigrasi serta kebun sawit dan rumah yang notabene menurut pengakuan warga sudah memiliki alas hak berupa sertifikat tanah sah dari Pemerintah.
Supratman, salah satu kordinator aksi besok yang diwawancarai StArtNews mengatakan, warga siap melakukan perlawanan atas kezaliman penguasa yang dinilai hukum tajam ke bawah.
“Kita, warga sejak tahun 1984 merupakan warga transmigrasi. Lahan yang diakui penggugat adalah lahan mereka, bukan lahan masyarakat Desa Teluk dan jelas kita sebagai warga sudah memiliki sertifikat dari Pemerintahan yang sah,” kata Supratman.
Untuk itu jelasnya, meski ada rencana eksekusi, masyarakat akan mempertahankan lahan ini. Supratman menilai keputusan Pengadilan Negeri Madina terkesan berpihak pada penggugat, padahal masyarakat punya bukti autentik berupa sertifikat.
Upaya hukum sudah dilakukan bebernya, mulai dari banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, tetap saja kalah.
“Apa gunanya sertifikat diakui negara kalau tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan. Selama ini Presiden Jokowi selalu berikan sertifikat gratis pada warga, toh, kalau sertifikat itu tidak bisa jadi bukti, buat apa program negara memberikan sertifikat gratis,” kata Supratman dengan penuh tanda tanya.
Supratman menyayangkan sikap Pemerintah yang kurang peduli terhadap masyarakatnya, baik itu warga transmigrasi yang merupakan program pemerintah.
Tulus, salah seorang warga yang juga pemilik lahan yang digugat mengaku bahwa ada kejanggalan dalam putusan hakim tersebut karena luas areal yang digugat 15 hektare. Selain itu pada gugatan 15 hektare lahan tersebut ada warga yang digugat tetapi tidak memiliki lahan di lokasi. Kemudian alas hak warga juga seolah diabaikan oleh Pengadilan.
Sementara itu, Kepala Desa Sikara-kara II, Mohalli yang dikonfirmasi StArtNews Sabtu (12/01) mengaku, selaku Kepala Desa dirinya akan mengawal apa yang akan dilakukan warganya demi membela hak nya.
Melalui pemerintahan desa, ia juga akan mendampingi warga untuk melakukan gugatan hukum atas putusan pengadilan itu dan meminta Pemda Mandailing Natal, BPN dan Transmigrasi turun meninjau lahan yang disengketakan untuk memeriksa dan menentukan apakah lahan tersebut masuk lahan tanah adat Desa Teluk atau bagian dari lahan HPL sesuai dengan peta bidang yang dikelaurkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Transmigrasi Sumatera Utara.
Mohalli juga membenarkan besok bahwa warganya akan melakukan aksi protes saat pelaksanaan eksekusi lahan oleh pengadilan yang kabarnya melibatkan Brimob.
Seperti diketahui, Muhammad Yusuf Lubis dalam kronologis sengketa lahan ini membeli lahan tersebut dari H. Aceng Mutra Nasution, Kemudian dari Hj. Dra. Nur Aini Lubis dan Nurjannah Muktar. Penjual membelinya dari warga Masyarakat Desa Teluk, Kecamatan Natal.
Informasi yang diperoleh StArtNews, protes eksekusi lahan besok akan berjalan “panas” karena warga akan melakukan aksi di luar dugaan petugas.
Tim Redaksi StArtNews
Editor: Hanapi Lubis