• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beroperasi di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

by Redaksi
Rabu, 26 Juli 2023
0 0
0
Beroperasi  di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Berdasarkan kesepakatan lintas sektoral, keberadaan becak oleng di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditilang jika melanggar peraturan.

Hal itu disepakati pada rapat yang dipimpin Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Senin (24/07/2023). Rapat ini membahas tuntutan para supir angkutan umum trayek 01 Panyabungan Siabu yang keberatan becak oleng beroperasi di trayek mereka.

“Angkot trayek 01 resmi memiliki izin dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sedangkan becak oleng bukan komunitas dan tidak punya izin resmi,” kata Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Adi menerangkan, hasil kesepakatan lintas sektoral dalam rapat yang diikuti perwakilan dari Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda, dan angkot trayek 01, di antaranya polisi lalu lintas akan menilang becak oleng sesuai SOP yang dimiliki polisi.

“Kalau Dishub tidak punya wewenang untuk penindakan seperti tilang. Itu wewenang Polisi Lalu Lintas. Kita sudah koordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Menurut dia, Dinas Perhubuhan hanya mendampingi Polisi Lalu Lintas saat menilang.

Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.

Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar undang-undang lalu lintas secara kasat mata pada saat petugas berpatroli.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Becak OlengDishub MadinaPolres Masina
ShareTweet
Next Post
Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Pemkab Madina Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengamanan Pilkades Serentak

Discussion about this post

Recommended

Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat, Cek Tanggal Lengkapnya

Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat, Cek Tanggal Lengkapnya

1 tahun ago
Pemkab Tapsel Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Program Strategis

Pemkab Tapsel Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Program Strategis

9 bulan ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025