• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beroperasi di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

by Redaksi
Rabu, 26 Juli 2023
0 0
0
Beroperasi  di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

Panyabungan, StartNews Berdasarkan kesepakatan lintas sektoral, keberadaan becak oleng di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditilang jika melanggar peraturan.

Hal itu disepakati pada rapat yang dipimpin Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Senin (24/07/2023). Rapat ini membahas tuntutan para supir angkutan umum trayek 01 Panyabungan Siabu yang keberatan becak oleng beroperasi di trayek mereka.

“Angkot trayek 01 resmi memiliki izin dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sedangkan becak oleng bukan komunitas dan tidak punya izin resmi,” kata Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Adi menerangkan, hasil kesepakatan lintas sektoral dalam rapat yang diikuti perwakilan dari Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda, dan angkot trayek 01, di antaranya polisi lalu lintas akan menilang becak oleng sesuai SOP yang dimiliki polisi.

“Kalau Dishub tidak punya wewenang untuk penindakan seperti tilang. Itu wewenang Polisi Lalu Lintas. Kita sudah koordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Menurut dia, Dinas Perhubuhan hanya mendampingi Polisi Lalu Lintas saat menilang.

Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.

Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar undang-undang lalu lintas secara kasat mata pada saat petugas berpatroli.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Becak OlengDishub MadinaPolres Masina
ShareTweet
Next Post
Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Pemkab Madina Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengamanan Pilkades Serentak

Discussion about this post

Recommended

Berebut Trofi ‘Proyektil Peluru, Garuda Bhayangkara Vs Prima Jaya Nanti Sore

Berebut Trofi ‘Proyektil Peluru, Garuda Bhayangkara Vs Prima Jaya Nanti Sore

7 bulan ago
Sukhairi Ajak Jamaah Masjid Al Abror Berdoa dan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Sukhairi Ajak Jamaah Masjid Al Abror Berdoa dan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago

Popular News

  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025