• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beroperasi di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

by Redaksi
Rabu, 26 Juli 2023
0 0
0
Beroperasi  di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

Panyabungan, StartNews Berdasarkan kesepakatan lintas sektoral, keberadaan becak oleng di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditilang jika melanggar peraturan.

Hal itu disepakati pada rapat yang dipimpin Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Senin (24/07/2023). Rapat ini membahas tuntutan para supir angkutan umum trayek 01 Panyabungan Siabu yang keberatan becak oleng beroperasi di trayek mereka.

“Angkot trayek 01 resmi memiliki izin dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sedangkan becak oleng bukan komunitas dan tidak punya izin resmi,” kata Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Adi menerangkan, hasil kesepakatan lintas sektoral dalam rapat yang diikuti perwakilan dari Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda, dan angkot trayek 01, di antaranya polisi lalu lintas akan menilang becak oleng sesuai SOP yang dimiliki polisi.

“Kalau Dishub tidak punya wewenang untuk penindakan seperti tilang. Itu wewenang Polisi Lalu Lintas. Kita sudah koordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Menurut dia, Dinas Perhubuhan hanya mendampingi Polisi Lalu Lintas saat menilang.

Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.

Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar undang-undang lalu lintas secara kasat mata pada saat petugas berpatroli.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Becak OlengDishub MadinaPolres Masina
ShareTweet
Next Post
Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Pemkab Madina Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengamanan Pilkades Serentak

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Medan Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk Wujudkan UHC JKMB

Pemkot Medan Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk Wujudkan UHC JKMB

1 tahun ago
Bantu Selesaikan Konflik Agraria, Menteri Sofyan Puji Edy Rahmayadi

Bantu Selesaikan Konflik Agraria, Menteri Sofyan Puji Edy Rahmayadi

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025