Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0360/BKPSDM/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten ini selama Ramadan 1446 Hijriah.
Surat bertanggal 26 Februari 2025 itu keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Ada lima poin penting yang tertera dalam dokumen yang ditandatangi Sekda Alamulhaq Daulay itu.
Pertama, setiap ASN di lingkungan Pemkab Madina tetap dibebankan lima hari jam kerja dengan ketentuan Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Adapun masa istirahat selama setengag jam, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
Kedua, bagi OPD dengan enam hari kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat para pegawai pulang lebih lama, yakni pukul 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara setiap Sabtu jam kerja yang ditetapkan adalah pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Ketiga, bagi pegawai pemerintah yang memberikan pelayanan masyarakat setiap hari, Senin-Minggu, penetapan jam kerjanya menggunakan sif atau bergiliran. Keempat, meskipun ada perubahan jam kerja, pegawai pemerintah baik dengan lima atau enam hari kerja, harus tetap memenuhi jumlah kumulatif jam kerja sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) setiap pekan.
Kelima, setiap pimpinan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lismulyadi Nasution pada Senin, 3 Maret 2025, mengatakan surat edarat tersebut telah diserahkan kepada masing-masing instansi yang ada di kabupaten ini.
Reporter: Rls