• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berikut Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Madina Selama Ramadan 1446 H

by Redaksi
Senin, 3 Maret 2025
0 0
0
Berikut Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Madina Selama Ramadan 1446 H

Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0360/BKPSDM/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten ini selama Ramadan 1446 Hijriah.

Surat bertanggal 26 Februari 2025 itu keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Ada lima poin penting yang tertera dalam dokumen yang ditandatangi Sekda Alamulhaq Daulay itu.

Pertama, setiap ASN di lingkungan Pemkab Madina tetap dibebankan lima hari jam kerja dengan ketentuan Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Adapun masa istirahat selama setengag jam, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

Kedua, bagi OPD dengan enam hari kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat para pegawai pulang lebih lama, yakni pukul 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara setiap Sabtu jam kerja yang ditetapkan adalah pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Ketiga, bagi pegawai pemerintah yang memberikan pelayanan masyarakat setiap hari, Senin-Minggu, penetapan jam kerjanya menggunakan sif atau bergiliran. Keempat, meskipun ada perubahan jam kerja, pegawai pemerintah baik dengan lima atau enam hari kerja, harus tetap memenuhi jumlah kumulatif jam kerja sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) setiap pekan.

Kelima, setiap pimpinan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lismulyadi Nasution pada Senin, 3 Maret 2025, mengatakan surat edarat tersebut telah diserahkan kepada masing-masing instansi yang ada di kabupaten ini.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Pimpin Apel Perdana, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN

Pimpin Apel Perdana, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN

Discussion about this post

Recommended

Ini Upaya Menag Yaqut Atasi Masalah Visa Non-haji

Tak Diundang Muktamar, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Dipecat dari PKB

1 tahun ago
Tol Binjai-Stabat Diresmikan, Waktu Tempuh Langkat ke Kualanamu Jadi Satu Jam

Tol Binjai-Stabat Diresmikan, Waktu Tempuh Langkat ke Kualanamu Jadi Satu Jam

4 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025