• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berhentikan Tujuh Perangkat Desa, Kades Sukaramai Kangkangi Undang-undang

by Redaksi
Jumat, 5 September 2025
0 0
0
Berhentikan Tujuh Perangkat Desa, Kades Sukaramai Kangkangi Undang-undang

Ahmad Munawir Rangkuti. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Ahmad Munawir Rangkuti yang menjabat kepala Desa (Kades) Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga memberhentikan tujuh perangkat desa tanpa alasan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh perangkat desa yang diberhentikan itu, antara lain Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan Desa.

Fuji Aswar Batubara, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, mengaku kaget dengan keputusan tersebut. “Kami tidak tahu apa kesalahan kami. Tiba-tiba pada November 2023, kami menerima surat peringatan pertama (SP I). Padahal, saat itu Kades baru saja dilantik Oktober 2023. Itu pun disampaikan hanya melalui grup WhatsApp,” kata Fuji, Jumat (5/9/2025).

Menurut Fuji, surat peringatan berikutnya juga kembali dikirim melalui grup WhatsApp pada Desember 2023 dan Januari 2024. Dia menambahkan, proses pengangkatan perangkat desa yang baru pun tidak melalui musyawarah desa dan tanpa berita acara resmi.

Persoalan itu sudah menjadi perhatian Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Bahkan, sudah diterbitkan surat bernomor 700/1862/Insp/2024, tertanggal 30 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu. Namun, surat tersebut tidak dipatuhi Kades Sukaramai Ahmad Munawir Rangkuti yang justru mengeluarkan surat tanggapan Nomor 140/240/KD.SR/II/2025 pada 7 Februari 2025.

Atas sikap tersebut, Inspektorat Kabupaten Madina kembali melakukan pemeriksaan khusus dengan Surat Tugas Nomor 094/051/SPT/Insp/2025 tanggal 4 Februari 2025. Hasil pemeriksaan (LHP Nomor 009/LHP/DTT/2025) menyimpulkan bahwa pergantian perangkat desa tidak memedomani:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 Ayat (2) dan Pasal 53 Ayat (3) yang mewajibkan konsultasi dengan Camat.
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 66 dan Pasal 69 yang mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Camat.
  3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 4 dan Pasal 5 yang menegaskan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi Camat.

Dalam rekomendasinya, Inspektorat meminta Kades Sukaramai Ahmad Munawir Rangkuti berpedoman pada aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan camat. Selain itu, menunda penjaringan perangkat desa sampai peraturan daerah tentang perangkat desa ditetapkan. Kemudian, mematuhi peringatan keras. Jika tidak, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Desa dan dapat dikenakan sanksi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Sukaramai Ahmad Munawir Rangkuti yang dikonfirmasi melalui panggilan maupun pesan WhatsApp masih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

Reporter: Rls

Tags: Kades SukaramaiPerangkat DesaUndang-Undang
ShareTweet
Next Post
Wagub Sumut Lantik Dua Direktur BUMD

Wagub Sumut Lantik Dua Direktur BUMD

Discussion about this post

Recommended

Lagi Asyik Ngopi, Kumpulan Wartawan Ini Mendadak Disambangi Kapolres Madina

Lagi Asyik Ngopi, Kumpulan Wartawan Ini Mendadak Disambangi Kapolres Madina

4 tahun ago
8 Rumah Ludes Terbakar di Desa Rukun Jaya Natal

8 Rumah Ludes Terbakar di Desa Rukun Jaya Natal

4 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025