Pamekasan, StartNews – Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia melancarkan Operasi Gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal pada 20 September hingga akhir November 2023.
Di beberapa daerah Operasi Gempur Jilid II ini sudah membuahkan hasil. Bea Cukai Madura, misalnya, menggelar razia rokok ilegal di Jembatan Suramadu arah Surabaya, baru-baru ini.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura menyita barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196 ribu batang senilai Rp245 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp155 juta.
Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kamis (21/9/2023).
Dia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menekan angka peredaran rokok ilegal.
Dalam melancarkan Operasi Gempur itu, Bea Cukai melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
Belakangan ini peredaran rokok ilegal makin masif di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Akibat peredaran rokok tanpai cukai ini, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Reporter: Rls