Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial IFL alias Ucok Botol (42) terkait kasus ganja. Ucok Botol Ucok Botol mengaku membeli ganja itu dari seseorang bernama Nasti di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seharga Rp200.000.
Ucok Botol ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (17/6/2025) pukul 17.00 WIB.
Ucok Botol merupakan seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai sopir becak. Dia beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 65 paket ganja yang dibalut plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram, serta ganja seberat bruto 150 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone Nokia senter berwarna biru, becak motor yang digunakan tersangka, dan satu plastik berwarna biru.
Penangkapan bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, ada seseorang bernama Ucok Botol yang membawa ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi melihat tersangka sedang mengendarai becak Honda Megapro. Tanpa membuang waktu, polisi segera mengamankan Ucok Botol dan melakukan pemeriksaan terhadap becak yang dikendarainya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan plastik berwarna biru berisi ganja yang disembunyikan di balik bangku penumpang becak. Setelah penemuan barang bukti, polisi menginterogasi pelaku.
Ucok Botol mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang bernama Nasti di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seharga Rp200.000.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis