Padangsidimpuan, StartNews – Sungguh bejat perilaku pria berinisial SS (25) ini. Bermodal iming-iming uang Rp18 ribu, dia melakukan pelecehan seksual kepada dua anak perempuan di bawah umur dalam waktu yang nyaris bersamaan. Akibat perbuatannya, SS harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Korbannya sebut saja bernama Mawar (8), murid kelas 2 SD, dan Melati (9), murid kelas 3 SD.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu menjelaskan kronologis peristiwa itu kepada wartawan Kamis (31/10/2024) siang.
Saat itu, kata dia, RDS (38), orangtua Mawar, melihat putri kesayangannya berlari ketakutan saat melihat SS yang sedang berdiri di depan rumahnya. RDS bertanya kepada Mawar, kenapa lari ketakutan. “Korban Mawar mengatakan jika ia takut melihat terlapor (SS),” kata AKP Desman.
Dari sana, sebut Kasat, Mawar bercerita ke RDS terkait peristiwa yang dialaminya. Pada Rabu (2/10/2024) siang, Mawar baru pulang sekolah dan bermain bersama temannya, Melati dan seorang lainya, sebut saja Bunga (8).
“Ketiganya (Mawar, Melati, dan Bunga), bermain di dekat kafe milik terlapor di Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat.
Tiba-tiba, SS datang memanggil ketiganya dengan mengiming-imingi mereka uang. Karena masih polos, ketiganya mengikuti panggilan SS ke dalam kafe.
SS kemudian mengajak ketiga anak itu masuk ke dalam sebuah kamar di kafe tersebut. SS kemudian memberi mereka uang masing-masing seribu rupiah. Lalu, SS menyuruh Mawar dan Bunga keluar dari kamar.
“Sementara korban Melati tetap tinggal di dalam kamar. Kuat dugaan, saat itu terlapor melakukan pelecehan seksual ke korban Melati. Sebab, tak lama berselang, korban Melati keluar dari kamar sambil memegang uang Rp5 ribu,” ungkap Kasat.
Kemudian, Melati menyuruh Mawar masuk ke dalam kamar yang tertutup gorden. Ketika di kamar, SS mendorong bahu Mawar dan menyuruhnya tidur. Namun, Mawar menolak dan memilih hanya duduk di tepi tempat tidur.
“Selanjutnya, terlapor kembali melakukan dugaan pelecehan ke korban Mawar. Korban Mawar sempat menolak bujuk rayu terlapor. Namun, korban Mawar begitu ketakutan. Setelahnya, terlapor memberi korban Mawar uang Rp10 ribu,” terang Kasat.
SS juga menyuruh Mawar tidak menceritakan kejadian itu ke ibunya. Kalau bercerita, terlapor mengancam akan memukul Mawar. Kemudian, Mawar keluar dari kamar dan menemui kedua temannya.
“Setelah di luar, ketiganya sama-sama menjajankan uang pemberian terlapor ke warung. Atas kejadian itu, pelapor (ibu Mawar) merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan,” urai Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menangkap SS di dapur kafe miliknya pada Minggu (27/10/2024) malam. Kini SS ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Juli H. Zega, aktivis Lembaga BURANGIR, mengapresiasi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dan jajarannya karena cepat menindak tegas pelaku cabul di Padangsidimpuan. Setidaknya, ada dua kasus yang sudah tertangkap pelakunya dalam bulan ini.
Dia berharap kasus pelecehan seksual tetap menjadi perhatian pemerintahan, masyarakat, dan stakeholder lainnya di Padangsidimpuan.
“Pemerintah perlu memikirkan sebuah regulasi yang konkrit untuk memutus rantai kejahatan yang luar biasa ini. Tidak lagi hanya pada kategori penanganan, tetapi lebih dini ke hal pencegahan yang melibatkan akar rumput,” katanya.
Lembaga BURANGIR, kata Juli, terus mengawal kasus tersebut melalui koordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan korban dan keluarganya tidak mendapat intimidasi dari berbagai pihak yang tidak senang atas pengaduan korban ke penegak hukum.
“Kami juga memastikan bahwa korban dapat kembali menempuh pendidikan seperti biasanya tanpa ada bullying dari pihak sekolah maupun teman-temannya,” tuturnya.
Reporter: Lily Lubis