Panyabungan, StartNews – Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin ke pihak distributor pupuk Mitra Tani Mandiri dan distributor PT Gresik Cipta Sejahtera Pupuk Bersubsidi di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Surat rekomendasi pencabutan itu diterbitkan sebagai bukti ketegasan Dinas Pertanian Madina bagi UD Berkah yang beralamat di Desa Hutaraja, Kecamatan Panyabungan Selatan, dan kios pupuk bersubsidi UD Riski Rangkuti di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Dirilis antaranews.com, Kepala Dinas Pertanian Madina Siar Nasution mengatakan pihaknya tegas dalam menyikapi persoalan mafia pupuk yang diamankan Polres Padanglawas dan Polres Madina beberapa waktu yang lalu.
“Kita bersyukur mafia pupuk seperti ini terungkap agar masyarakat tahu,” kata Siar, Rabu (20/11/2024).
Siar mengatakan pemilik kios pupuk UD Berkah di Hutaraja sudah dipanggil ke Kantor Dinas Pertanian Madina untuk keperluan pemberitahuan soal pencabutan izin.
“Pemilik kios pupuk UD Berkah didampingi kepala desa sudah datang ke kantor. Untuk UD Riski Rangkuti juga kita rekomendasi cabut izin, tadi pihak Polres Madina sudah menghubungi kita,” ujarnya.
“Rekomendasi pencabutan ditujukan ke distributor agar pihak kios tidak bisa lagi menebus pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, perihal pencabutan izin bukanlah wewenang Dinas Pertanian. Pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi ke distributor untuk ditindaklanjuti ke Pupuk Indonesia.
Siar juga menerangkan, pihaknya sejak awal terus mengawal soal distribusi pupuk subsidi di tingkat petani melalui petugas penyuluh lapangan. Namun, kata dia, kendalanya kebanyakan pihak kios selama ini tidak bersahabat dengan mereka.
Sebagai dukungan atas program Presiden Prabowo Subianto soal ketahanan pangan di Indonesia, Siar mengaku sudah menyebarkan surat kepada UPT Dinas Pertanian Kecamatan untuk terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi ke petani.
“Kepada rekan kordinator kecamatan dan penyuluh pertanian agar memonitoring dan mengimbau kios-kios pengecer pupuk bersubsidi sesuai dengan instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian agar menyalurkan pupuk tepat sasaran ke petani dan tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Siar menyebutkan isi surat edaran.
Sebelumnya, Polres Padanglawas dan Polres Madina mengungkap mafia pupuk bersubsidi di Madina. Pupuk bersubsidi dari kios UD Berkah ditangkap di Padanglawas. Pupuk ini bakal dijual ke Kecamatan Sosa. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan ton pupuk jenis Ponska.
Sementara petugas menemukan penyeludupan pupuk bersubsidi sebanyak enam ton di UD Riski Rangkuti yang beralamat di Maga Lombang. Pupuk ini bakal dijual ke wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Reporter: Sir/Ant