Linggabayu, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmaydi terlihat kecewa saat meninjau lokasi perumahan untuk relokasi warga korban banjir bandang tahun 2018 di Desa Dalanlidang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina, Rabu (27/4/2022). Pasalnya, hingga kini 80 unit rumah permanen tipe 36 itu masih belum berpenghuni.
Itu sebabnya, Edy Rahmayadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera menyiapkan skema pemindahan warga yang masih bermukim di bantaran sungai Desa Muarasaladi, Kecamatan Ulupungkut.
“Kenapa belum ditempati, apa yang kurang dari perumahan ini?” tanya Edy Rahmayadi kepada Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Rabu (27/4/2022).
Menurut Edy, pembangunan perumahan relokasi bencana banjir bandang Madina yang terjadi Oktober 2018, dilakukan karena ada permintaan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sekadar melarang orang bermukim di bantaran sungai, tetapi menyiapkan solusi pemindahannya.
“Waktu itu saya didesak untuk menyiapkan relokasi, supaya ada solusi bagi warga yang akan dipindahkan. Sekarang perumahannya sudah siap, kenapa belum digunakan?” katanya lagi.
Mendengar laporan bahwa sumber pasokan air bersih yang belum tuntas menjadi kendala, Edy pun meminta pemerintah dan TNI/Polri saling berkoordinasi dan bekerja sama untuk menuntaskan apa yang dibutuhkan. Sehingga, pemindahan warga yang ada di bantaran sungai bisa maksimal.
“Ini kan bukan soal saya membangun untuk apa. Karena memang bahaya kalau masyarakat tinggal di bantaran sungai. Makanya ini (perumahan) disiapkan,” kata Edy, yang juga memastikan kualitas bangunan perumahan layak dihuni, termasuk lahan kosong di bagian depan dan belakang untuk penambahan bangunan.
Itu sebabnya, Edy Rahmayadi meminta Pemkab Madina melalui Sekdakab agar segera menyiapkan skema pemindahan warga ke perumahan tersebut.
Menjawab itu, Sekdakab Madina Gozali Pulungan menyampaikan perihal belum dihuninya perumahan tersebut. Pertama, kesiapan air bersih dan pasokan listrik (instalasi selesai). Kedua, masyarakat masih memilih lokasi perumahan di sekitar Desa Muarasaladi.
Dari jawaban itu, Gubernur menegaskan kembali bahwa untuk proses relokasi, diserahkan kepada Pemkab Madina. Sehingga, jika sudah dirampungkan, dia meminta warga yang sudah didata segera ditempatkan di rumah permanen tersebut.
Reporter: Rls/Sir