Simalungun, StartNews – Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun Dr. Sarmedi Purba menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Menurut dia, tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat di Kabupaten Simalungun, baik etnik Simalungun, apalagi tanah ulayat lembaga adat non-etnik Simalungun.
“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau tanah ulayat. Saya mengecam tegas terhadap siapapun atau lembaga manapun, apalagi itu bukan etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Sarmedi, yang juga cendikiawan Simalungun, Minggu (24/3/2024).
Sarmedi menyampaikan pernyataan itu untuk menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pernyataan ini juga disiarkan di laman Facebook Polda Sumatera Utara yang dilihat pada Senin (25/3/2024).
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik. Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).
Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023, laporan PT Toba Pulp Lestari.
Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki lahan seluas ± 162 hektare sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.
Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.
“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” kata Sarmedi.
Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung terbitnya Peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha, yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,” bebernya.
Reporter: Rls