Panyabungan, StartNews – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Yuri Andri memberikan keterangan terkait kejadian di Taman Raja Batu (TRB).
Dalam kejadian tersebut ada oknum anggota Satpol PP Madina yang berstatus pegawai honorer ikut terlibat.
“Benar ada oknum anggota saya inisial MIH terlibat dalam kasus tersebut,” kata Yuri, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan keterangan korban kepada Kepala Desa Parbangunan dan Pidoli Lombang, kata Yuri, MIH terlibat dalam kasus pemerasan dan penahanan sepeda motor korban, bukan dalam kasus tindak asusila.
“Meskipun demikian, kita tidak akan membela atau mentolerir oknum anggota yang melanggar kode etik dan Panca Wira Satya Satpol PP atau perbuatan yang telah mencoreng nama baik. Karena ini juga akan mencoreng nama baik Satpol PP se-Indonesia, kita sudah siapkan surat usulan pemecatan,” ucapnya.
Pada saat kejadian, kata Yuri, MIH tidak dalam perintah tugas dan tidak ada yang jaga di lokasi Taman Raja Batu seperti berita yang sudah beredar.
Yuri menjelaskan, sebelum kejadian MIH sudah pernah diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu skorsing karena tindakan indisipliner. Lalu pada Jumat (8/11/2024) sudah menyampaikan surat usul pemberian sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Pada hari yang sama kami gelar apel kesatuan untuk memberikan peringatan kepada seluruh personel agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan deviasi apalagi mengarah kepada tindakan pidana yang dapat mencoreng nama baik Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid