Deliserdang, StartNews – Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan ilegal. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatra Utara (Sumut) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut.
Selain menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari barang bawaan penumpang maupun barang kiriman melalui PJT, Bea Cukai Kualanamu juga menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.
“Untuk penggagalan pemasukan narkotika melalui barang penumpang, diawali dengan pengawasan berupa analisa profiling dan hasil pencitraan image x-ray. Petugas mencurigai dua penumpang laki-laki dengan barang bawaan tidak lazim,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati penumpang dengan inisial E bin Z yang tiba bersama M bin I membawa sejumlah barang yang diduga narkotika yang disembunyikan di dalam kantong plastik bersama barang pribadi lainnya.
Terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dilakukan uji awal menggunakan narcotest. Hasilnya, ditemukan 7 gram butiran kristal diduga metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five, dan 15 butir pil mengandung methamphetamine. Selanjutnya, kedua penumpang itu dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk dirontgen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam tubuh kedua penumpang tersebut. Barang bukti dan kedua penumpang diserahkan ke BNN Provinsi Sumut.
Pada kesempatan berbeda, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengiriman NPP dengan modus operandi paket barang kiriman melalui PJT. Pada Juni lalu, dilakukan analisis terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi NPP dikemas dalam bungkusan paket asal Medan hendak dikirim menuju Jakarta Barat.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1.062 gram methamphetamine berbentuk butiran kristal dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy. Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Untuk penindakan terhadap pembawaan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari BPOM oleh penumpang diawali pada Senin, 4 Juli sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Bea Cukai Kualanamu menerima informasi dari Polda Sumut terkait pembawaan barang larangan dan pembatasan yang akan dilakukan oleh penumpang ex Air Asia QZ105 rute Penang-Kualanamu.
Dari informasi disebutkan bahwa penumpang tersebut akan tiba sekitar pukul 8 – 9 malam dari Penang menuju Kualanamu. Selanjutnya tim gabungan dari Polda Sumut menunggu di luar area kedatangan internasional sembari berkoordinasi dengan tim P2 BC Kualanamu.
Setelah pesawat Air Asia QZ 105 mendarat, dilakukan pemeriksaan barang bagasi seluruh penumpang. Pada saat dilakukan x-ray bagasi atas barang penumpang terlihat mencurigakan. Berdasarkan atensi dari petugas X-ray, maka dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan tujuh koli obat-obatan yang dibawa oleh penumpang lain dengan inisial YKH dan L.
Elfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta ikut berperan memberantas sindikat narkotika dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat. Sehingga, generasi penerus bangsa terlindungi dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Selain upaya penggagalan pemasukan NPP, Bea Cukai Kualananmu juga berkomitmen meningkatkan pegawasan terhadap pemasukan barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat seperti pemasukan kosmetik dan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari instansi terkait, dalam hal ini BPOM,” pungkas Elfi.
Reporter: Rls