Batam, StartNews – Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra bermuatan ribuan batang kayu teki selundupan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan yang dilakukan pada 11 November 2022 itu diawali adanya informasi masyarakat terkait kapal yang menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.
“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kami lakukan, tim melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa,” katanya, Senin (14/11/2022).
Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS itu membawa kayu teki dari Batam tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat 10.000 batang kayu teki,” kata Rizki.
Dugaan awal, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” jelas Rizki.
Reporter: Rls