• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

KEPULAUAN RIAU

Redaksi Penulis: Redaksi
Selasa, 15 November 2022
pada Newsline
0
Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

FOTO: ISTIMEWA.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batam, StartNews – Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra bermuatan ribuan batang kayu teki selundupan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan yang dilakukan pada 11 November 2022 itu diawali adanya informasi masyarakat terkait kapal yang menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kami lakukan, tim melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa,” katanya, Senin (14/11/2022).

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS itu membawa kayu teki dari Batam tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

ADVERTISEMENT

“KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat 10.000 batang kayu teki,” kata Rizki.

Dugaan awal, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” jelas Rizki.

Reporter: Rls

Tags: BatamBea CukaiKayu TekiSelundupan
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KUPP Sosialisasi Tarif Masuk Pelabuhan Palimbungan Batahan

KUPP Sosialisasi Tarif Masuk Pelabuhan Palimbungan Batahan

2 tahun lalu
KPU Tapsel Rampungkan Rekapitulasi Suara, Hasilnya Segera Diumumkan

KPU Tapsel Rampungkan Rekapitulasi Suara, Hasilnya Segera Diumumkan

7 bulan lalu

Popular News

  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Ganja di Madina, Ucok Botol Ditangkap Polisi di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Ditumbalkan, Pria Ini Ditangkap Bawa Sabu 3 Kg di Hotel Mitra Indah Gunungtua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In