• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

KEPULAUAN RIAU

by Redaksi
Selasa, 15 November 2022
0 0
0
Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Batam, StartNews Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra bermuatan ribuan batang kayu teki selundupan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan yang dilakukan pada 11 November 2022 itu diawali adanya informasi masyarakat terkait kapal yang menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kami lakukan, tim melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa, katanya, Senin (14/11/2022).

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS itu membawa kayu teki dari Batam tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat 10.000 batang kayu teki, kata Rizki.

Dugaan awal, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan, jelas Rizki.

Reporter: Rls

Tags: BatamBea CukaiKayu TekiSelundupan
ShareTweet
Next Post
60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumbar Kembali Gelar Car Free Day Mulai 11 September

Pemprov Sumbar Kembali Gelar Car Free Day Mulai 11 September

4 tahun ago
SMKN 1 Panyabungan Luncurkan Podcast Media Master

SMKN 1 Panyabungan Luncurkan Podcast Media Master

3 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025