• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

KEPULAUAN RIAU

by Redaksi
Selasa, 15 November 2022
0 0
0
Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10 Ribu Batang Kayu Teki Selundupan

FOTO: ISTIMEWA.

Batam, StartNews Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra bermuatan ribuan batang kayu teki selundupan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan yang dilakukan pada 11 November 2022 itu diawali adanya informasi masyarakat terkait kapal yang menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kami lakukan, tim melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa, katanya, Senin (14/11/2022).

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS itu membawa kayu teki dari Batam tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat 10.000 batang kayu teki, kata Rizki.

Dugaan awal, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan, jelas Rizki.

Reporter: Rls

Tags: BatamBea CukaiKayu TekiSelundupan
ShareTweet
Next Post
60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

60 Personil Satpol PP dan Linmas Madina Dilatih Hadapi Bencana Alam

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Besuk Bayi Penderita Penyakit Langka di RSUD Panyabungan

Bupati Madina Besuk Bayi Penderita Penyakit Langka di RSUD Panyabungan

4 tahun ago
Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

3 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025