Panyabungan, StartNews – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) akan memproses seluruh laporan yang masuk, termasuk laporan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024.
Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun-Ichwan (ON MA) di Kantor Bawaslu Madina yang merupakan fasilitas negara, beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan PP dan Datin Bawaslu Madina Muhammad Amin yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/11/2024). “Setiap laporan yang masuk terkait pelanggan Pilkada pasti diproses, termasuk laporan Nomor 011,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, baik itu kebenaran adanya kampanye di kantor Bawaslu maupun pemanggilan terlapor dan pelapor, belum bisa dia berikan. Meski demikian, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, pengguna sosial media, khususnya Facebook, di Kabupaten Madina, dihebohkan munculnya foto calon bupati nomor 1 Harun Musthafa Nasution bersama sejumlah orang di ruang Media Center Bawaslu di Jalan Prof. Andi Hakim Nasution, Dalan Lidang, Panyabungan.
Hal lain yang menarik perhatian adalah beberapa di antara mereka yang difoto itu mengacungkan satu jari pertanda dukungan kepada Paslon tersebut.
Selain foto, beredar juga video oknum tim beserta Cabup 01 Harun Mustafa melayangkan pantun yang bernada kampanye di Kantor Bawaslu Madina tersebut.
Foto dan video itu menjadi perbincangan warganet karena diduga mereka berkampanye di Kantor Bawaslu Madina. Tak hanya itu, foto serupa juga digunakan sebagai foto utama di sejumlah media siber.
Reporter: Sir