Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kilogram, Minggu (7/1/2024). Dua nelayan yang ditangkap berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40), warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan nelayan itu bermula dari personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” kata Hadi, Senin (8/1/2024).
Dari penangkapan SB, kata Hadi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS alias Aweng. Polisi kemudian mencari barang bukti dan ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kilogram dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kilogram itu telah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Rls