Padangsidimpuan, StartNews Polisi menangkap dua pria asal Kecamatan Panyabungan Utara lantaran membawa ganja seberat 1.160 gram (1,1 Kg) dengan sepeda motor saat melintas di jalan raya depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali Kota Padangsidimpuan.
Kedua pria itu berinisial AAR (36) dan FS (29), warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kedua tersangka ditangkap polisi saat membawa barang haram itu menuju Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Ganja itu dibalut lakban warna kuning dan disimpan di bagasi sepeda motor,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Minggu (13/7/2025) malam.
Dia menjelaskan, Sabtu (12/7/2025) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi bahwa ada dua pria membawa ganja dari Madina tujuan Tapsel. Kedua pria itu mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam bernomor polisi BM 5204 YW.
Tim Opsnal meluncur ke simpang Jalan Baru Sidimpuan By Pass, Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padansidimpuan Tenggara, untuk menghadang kurir ganja itu di jalan nasional penghubung Panyabungan dengan Batangtoru.
Saat di tengah jalan, polisi putar arah karena melihat dua pria berboncengan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diterima. Selanjutnya, polisi mengejar dan tepat di depan Markas Yonif 123/RW, sepeda motor kedua tersangka berhasil dicegat.
Polisi langsung mengamankan AAR dan FS dan menggeledah tubuh keduanya serta sepeda motor yang mereka kendarai. Dari bagasi sepeda motor ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisi ganja yang dibalut lakban kuning.
Setelah memastikan bungkusan itu ganja, AAR dan FS beserta barang bukti sepeda motor dan uang Rp200 ribu diboyong ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Kepada polisi, keduanya mengaku ganja itu akan diantar ke seseorang di Batangtoru.
“Ganja itu mereka terima dari seseorang di Panyabungan, Madina, dan akan mengantarnya ke seseorang di Batangtoru, Tapsel. Sekarang sedang tahap lidik dan pengejaran Tim Opsnal Satres Narkoba,” kata Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AAR dan FS sedang menjalani proses hukum.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post