• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bawa 6 Ball Ganja, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Sumbar di Desa Darussalam

by Redaksi
Senin, 12 Juni 2023
0 0
0
Bawa 6 Ball Ganja, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Sumbar di Desa Darussalam

Satres Narkoba Polres Madina menangkap dua pemuda asal Sumbar yang membawa enam ball ganja kering. (FOTO: HUMAS POLRES MADINA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil menggagalkan peredaran 6 ball ganja dan menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Minggu (4/6/2023) pekan lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua laki-laki berinisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30). Keduanya warga Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan barang bukti 6 ball ganja yang ditemukan dibungkus dengan pelastik asoy warna seberat 5,2 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk telepon selular.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menjelaskan penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 ball ganja kering,” kata AKP Irwan, Minggu (11/6/2023) siang.

Irwan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.

“Kami tidak akan mampu mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar.

Reporter: Rls

Tags: Desa Darussalamganjapanyabunganpolres madinaSumbar
ShareTweet
Next Post
Ekspor Pertanian Tumbuh, Mentan Apresiasi Petani di Penas Petani

Ekspor Pertanian Tumbuh, Mentan Apresiasi Petani di Penas Petani

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadan

Bupati Madina Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadan

2 tahun ago
UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran pada 2025

UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran pada 2025

1 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025