Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil menggagalkan peredaran 6 ball ganja dan menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Minggu (4/6/2023) pekan lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua laki-laki berinisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30). Keduanya warga Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan barang bukti 6 ball ganja yang ditemukan dibungkus dengan pelastik asoy warna seberat 5,2 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk telepon selular.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menjelaskan penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 ball ganja kering,” kata AKP Irwan, Minggu (11/6/2023) siang.
Irwan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.
“Kami tidak akan mampu mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar.
Reporter: Rls
Discussion about this post