• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Barantin Serahkan Penyelundup Benih Kecambah Sawit ke Penegak Hukum

by Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024
0 0
0
Barantin Serahkan Penyelundup Benih Kecambah Sawit ke Penegak Hukum

FOTO: DOK. BARANTIN.

Tanjungbalai, StartNews Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) menyerahkan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumut pada Kamis, 18 Desember 2024.

Kepala Karantina Sumut Prayatno Ginting mengatakan pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Karantina Sumut.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan benih kecambah sawit yang berinisial DFL dinyatakan sudah lengkap, kemudian turun P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Prayatno Ginting melalui keterangan persnya pada Kamis, 19 Desember 2024.

Menurut dia, P21 adalah kode formulir yang dikeluarkan oleh kejaksaan, yang isinya memberitahukan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap. P21 ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penyerahan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai penegak hukum.

Prayatno menjelaskan kronologis adanya tersangka penyeludupan tersebut. Ketika petugas karantina melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Asahan, menerima informasi bahwa ada fiber ikan diduga berisi benih kecambah sawit yang akan dikirim ke luar negeri dan telah diamankan pihak Bea Cukai Teluk Nibung. Setelah diperiksa, ternyata benar terdapat benih sawit dalam bentuk kecambah sebanyak 171 bungkus dalam 1 boks sterofoam dan 1 fiber ikan.

Prayatno mengatakan penggagalan pengiriman benih kecambah dilakukan, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai dokumen wajib untuk lalu lintas media pembawa hama penyakit tumbuhan dan tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan ke petugas Karantina.

Ini pelanggaran terhadap Pasal 87 huruf a dan c Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta merupakan tindakan pidana pelanggaran dibidang perkarantinaan, ujar Prayatno.

Prayatno menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan barang-barang yang membahayakan sektor ekonomi dan pangan Indonesia.

Dengan langkah ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan pelaksanaan karantina yang efektif sesuai peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Karantina Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta Korwas PPNS Polda Sumut atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama proses penegakan hukum kasus ini. Kolaborasi yang solid ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum karantina yang tegas dan profesional.

Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian yang lebih besar pada masa depan, pungkas Prayatno.

Reporter: Rls

Tags: BarantinBenihKecambah SawitPenyelundup
ShareTweet
Next Post
Kisah Jupraini Sipahutar Melayani Umat di Sibolga Selatan

Kisah Jupraini Sipahutar Melayani Umat di Sibolga Selatan

Discussion about this post

Recommended

Ijeck Wakafkan Bangunan Tahfiz ke Yayasan Sulaimaniyah

Ijeck Wakafkan Bangunan Tahfiz ke Yayasan Sulaimaniyah

4 tahun ago
Muhidin Nasution, Perintis Kemerdekaan Indonesia dari Hutapungkut

Muhidin Nasution, Perintis Kemerdekaan Indonesia dari Hutapungkut

3 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Tikam Kena Paru-paru, Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dirujuk ke RSU Adam Malik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dibacok Pedagang Dua Jam setelah Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025