SETELAH mengikuti Seminar Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan yang diadakan Kementerian PUPR di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023, saya langsung teringat saat jalan-jalan di Singapura.
Karena takut buang sampah sembarangan, saya membawa sampah di bus hingga turun di tempat pemberhentian dan membuangnya disana. Sedari awal, tour guide sudah mengingatkan, selama perjalanan, jangan buang sampah sembarangan, bisa didenda.
Padahal, kalau di Indonesia, masih banyak yang buang sampah sembarangan. Bisa kita lihat dimana saja, mulai dari tepi jalan, pantai, bahkan hingga pasar. Yang agak bersih mungkin hanya bisa ditemukan di sekolah.
Kenapa Singapura bisa sedemikian berhasil menjalankan program Clean and Green Singapore di kota mereka? Karena mereka meyakini pariwisata sebagai sebagai salah satu sumber pemasukan mereka. Turis akan lebih nyaman jika mereka berhasil menciptakan kota yang bersih. Kenyamanan dimulai dari kebersihan.
Ketua Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Ir. Sri Bebassari mengatakan, Singapura berinvestasi di bidang kebersihan. Karena itulah, banyak orang bekerja di Jakarta, tapi memilih menginap di Singapura. Sebab, Singapura dianggap lebih nyaman dan lebih bersih dibanding Jakarta.
Bayangkan jika kita bertamu ke sebuah rumah atau perkantoran. Kita akan merasa nyaman di rumah itu jika ruang tamu dan toiletnya bersih. Demikian juga konsep pariwisata. Turis akan betah berlama-lama di suatu kota jika mereka merasa nyaman disana. Ujung-ujungnya akan mampu meningkatkan pendapatan bagi warga kota yang berjualan atau melakukan aktivitas ekonominya di kota tersebut.
Sudah terlihat kan hubungan antara kebersihan dan nilai ekonomi atau investasi bagi suatu kota?
Sri Bebassari yang juga anggota Dewan Pakar IATPI menyebutkan, ada 5 aspek yang menjadi faktor penting dalam pengelolaan sampah, yakni aspek peraturan, aspek kelembagaan, aspek sosial budaya, aspek teknologi, dan aspek pendanaan.
Saat ini negara sudah menyiapkan Undang-Undang Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan turunannya, antara lain PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Perpres No 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, Permen LH No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce, Recycle Melalui Bank Sampah, Permen PU No. 19/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Ini hanya beberapa guidance yang mewakili keterlibatan beberapa kementerian dalam pengelolaan sampah. Mulai dari Presiden dan beberapa kementerian telah membuat banyak peraturan untuk mengatur pengelolaan sampah di Indonesia.
Pada saat seminar nasional pengelolaan sampah berkelanjutan di Jakarta pada 11 Oktober 2023, Dirjen Ciptakarya Kementerian PUPR Ir. Diana Kusumastuti, MT mengatakan guidance atau peraturan sudah banyak. Namun, dalam pelaksanaannya, masih suka jalan sendiri, belum kompak, masih dibutuhkan kerja sama yang baik di semua sektor. Sedangkan, menurut Sri, masih kurang sosialisasi tentang peraturan, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya melibatkan banyak komponen dalam merumuskan aturan.
Setelah itu, pemerintah daerah (Pemda) segera buatkan regulasi yang sesuai dengan daerahnya. Mulai dari provinsi hingga kelurahan, peraturan kawasan hingga peraturan di gedung, baik perkantoran swasta maupun pemerintah. Negara membuat undang-undangnya, Pemda menyesuaikan dengan kondisi daerahnya. Misalnya, peraturan tentang pengelompokan sampah, membuang sampah, penjemputan sampah, pengolahan sampah hingga pembuangan akhir sampah.
Yang kedua, aspek kelembagaan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: koordinasi lintas kementerian/ SKPD harus ditingkatkan, harmonisasi legislatif dan eksekutif, kerja sama pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemda harus bersikap sebagai regulator, pihak pembuat aturan. Jangan sampai Pemda ikut pula sebagai operator. Misalnya, pihak Pemda juga yang jadi sopir truk sampah, penjaga TPA, dan lain sebagainya.
Operator ini bisa saja dari Kelompok Swadaya Masyarakat, swasta atau BUMD, yang dibayar secara serius untuk melakukan pengolahan sampah, bisa ditegur dan dihukum jika salah. Kalau Pemda sebagai regulator masih ikut juga sebagai operator, ketika salah, masak Pemda menghukum dirinya sendiri, nggak lucu kan?
Pemerintah (pusat) dan Pemda bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, demikian amanat Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2008. Kita lihat juga Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2008, masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Selanjutnya dari aspek sosial budaya. Masih banyak yang beranggapan bahwa sampah bukan tanggung jawabnya, itu tugas pemerintah. Sampah bisa dibuang dimana saja, kan ada petugas yang membersihkannya. Jelas ini persepsi yang tidak tepat. Sekarang tugas kita untuk mengubah perspesi itu menjadi: sampah tanggung jawab bersama, sampah adalah uang, sampah adalah investasi, sampah bisa didaur ulang, dan sampah bisa menjadi energi.
Tingkat ekonomi dan pendidikan seseorang tidak juga bisa menjadi jaminan dalam pengelolaan sampah. Buktinya masih banyak dari mobil sederhana, bahkan mewah yang membuang sampah sembarangan di jalan raya. Masih banyak yang membuang sampah di sungai, got, bahkan saluran irigasi, seperti kita temui di Mandailing Natal.
Dibutuhkan anggaran untuk sosialisasi: membuat poster, spanduk, dan sosialisasi di sosial media. Jika perlu, masukkan pengelolaan sampah ke kurikulum pembelajaran di sekolah, siswa diajak berkunjung ke TPA, dan lain sebagainya.
Menurut penelitian Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI ), belum ada sistem yang secara masif mampu mengubah mindset dan merekayasa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Satu lagi belum optimalnya penerapan ilmu sosial, komunikasi, dan psikologi tentang pengelolaan sampah.
Yang juga menjadi aspek penting dalam pengelolaan sampah adalah penggunaan teknologi. Tidak semua teknologi bisa cocok di setiap daerah. Ada beberapa pertimbangan dalam pemilihan teknologi pengolahan sampah, yaitu timbulan sampah, komposisi sampah, karakteristik sampah, teruji (proven), ramah lingkungan, tingkat reduksi, lokasi dan luas lahan, harga, serta hasil sampingan
Terakhir, aspek pendanaan menjadi sangat penting dalam pengelolaan sampah, terutama jika ingin tetap menjaga keberlanjutannya. Eksekutif dan legislatif harus memikirkan anggaran yang sesuai dengan kondisi daerahnya. Masih ada daerah yang menganggarkan di bawah 0,1 persen APBD-nya untuk pengelolaan sampah, miris melihatnya.
Sebagai perbandingan, ”Hampir Rp40 miliar dana setahun untuk mengelola persampahan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Senin (21/2/2022), dilansir dari Kompas.id.
Dari penelitian skripsi mahasiswa Universitas Andalas, pada tahun 2018, Kota Padang menjadi kota tertinggi dalam pengalokasian anggaran untuk pengelolaan sampah di Sumatera Barat, yaitu 1,982 persen dari APBD. Rata-rata anggaran untuk pengelolaan sampah di Provinsi Sumatera Barat masih berada di angka 0,207 persen.
Jika program pengelolaan sampah sudah berlangsung dengan baik, pembiayaan dari APBD lama-lama akan semakin berkurang. Sebab, semakin lama sistem akan berjalan mandiri dan semakin efisien, demikian disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menjadi narasumber seminar nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 11 Oktober 2023. Pernyataan itu diamini oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.
Pada saat seminar tersebut, Edy Sujatmiko mengatakan ada dua hal penting dalam pengelolaan sampah, yaitu komitmen pimpinan dan partisipasi masyarakat. Berkat dua hal ini, Jepara berhasil mendapatkan 16 kali Piala Adipura, supremasi tertinggi dalam menjaga kebersihan kotanya.
Sedangkan Banyumas menjadi Pemda terbaik di Asia Tenggara dalam pengelolaan sampah. Terlihat, semua aspek di atas penting. Namun, leadership pimpinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, untuk Indonesia yang lebih maju dan lebih bersih juga tentunya.
Jika kelima aspek itu mampu dipenuhi dalam pengelolaan sampah, maka itulah investasi terbaik untuk menuju ekonomi perkotaan yang tangguh menuju permukiman berkelanjutan untuk semua, sesuai dengan slogan Hari Habitat dan Hari Kota Sedunia 2023. (*)