• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aspek Hukum Kebocoran Gas H2S PT SMGP

OLEH: Immawan Qori Tamimy Daulay, SH

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 29 September 2022
pada Opini
0
Aspek Hukum Kebocoran Gas H2S PT SMGP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

PERISTIWA kebocoran gas H2S oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) kembali terjadi dan menyebabkan puluhan masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini bukan yang pertama, dimana sebelumnya kebocoran gas H2S, bahkan sudah memakan korban jiwa.

Singkatnya, penyebab mengapa kebocoran ini masih berlanjut adalah tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, maupun dari pusat.

Masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang berdasar pada perspektif korban, melihat atas kejadian serupa sebelumnya. Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi hanya berupa kompensasi atau ganti kerugian, yang mana bukan termasuk penyelesaian pokok permasalahan.

Permasalahan utamanya adalah pemerintah tidak berdaya untuk memenuhi perintah UUD 1945 Pasal 28H yang menyebutkan “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia”.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, pemerintah daerah dan pusat harus jernih membaca situasi ini dan menyelesaikan kasus ini mulai dari akar masalahnya, yaitu ada sengketa pencemaran lingkungan hidup antara korporasi dengan masyarakat terdampak, bukan masalah kompensasi dana ganti kerugian untuk biaya perobatan di rumah sakit.

Lebih dari itu, Bupati Mandailing Natal, Gubernur Sumatera Utara, hingga Presiden melalui jajarannya harus dapat mengevaluasi izin usaha PT SMGP untuk mencegah kejadian serupa. Jika stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, provinsi dan pusat ingin menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, maka bisa dikaji dari sudut pandang pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pada pasal 88 UU PPLH secara jelas menyebutkan “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab multak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’.

Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain.

Perbedaannya dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (Causa Verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan, dalam kejadian ini adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa.

Dari hal itu sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain. Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Mandailing Natal untuk dapat memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah bertanggungjawab melindungi hak asasi manusia di Sibanggor Julu untuk tetap mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (gugatan class action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP. (*)

Tags: Aspek HukumGas H2SKebocoranPT SMGP
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
PANAS BUMI

PANAS BUMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Rusak Aliran Sungai Batang Gadis, Puluhan Warga Satroni Perusahaan Penambang Pasir

Rusak Aliran Sungai Batang Gadis, Puluhan Warga Satroni Perusahaan Penambang Pasir

3 tahun lalu
Upaya Kapolres Madina Meredam Bentrok Warga Desa Tabuyung dan Desa Bintuas

Upaya Kapolres Madina Meredam Bentrok Warga Desa Tabuyung dan Desa Bintuas

3 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala MAN 1 Sidimpuan Buka Suara Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis Oknum Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Reskrim Polres Tapsel Tembak Pencuri Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Remaja Sidimpuan Terjaring Razia di Kafe Remang-remang, Tiga Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group