• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

APK Caleg Masih Menjamur, Wajah Kota Panyabungan Semrawut

by Redaksi
Sabtu, 18 November 2023
0 0
0
APK Caleg Masih Menjamur, Wajah Kota Panyabungan Semrawut

Bawaslu Madina menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif di sejumlah lokasi di Panyabungan, Jumat (17/11/2023). (FOTO: FIKRI/MANDAILINGONLINE.COM)

Panyabungan, StartNews Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK), tetapi beragam jenis media luar ruang yang mempromosikan calon anggota legislatif (Caleg) masih menjamur di tempat-tempat lalu-lalang warga di Madina.

Di Kecamatan Panyabungan, misalnya, beragam jenis APK Caleg seperti spanduk (banner) dan billboard tampak terpasang di tempat-tempat yang ramai dilintasi warga. Ada yang dipasang secara permanen. Ada juga yang bentuk APK-nya sederhana dengan bingkai kayu. Bahkan, ada yang sekadar ditempelkan di batang-batang pohon di pinggir jalan.

Pemasangan APK Caleg itu menyalahi aturan, karena masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) baru dimulai pada 28 November 2023. Selain menyalahi aturan tahapan Pileg, APK Caleg yang menjamur itu juga mengganggu keindahan kota Panyabungan. Pemasangan APK di sembarang tempat membuat wajah ibu kota Kabupaten Madina ini tampak makin semrawut.

Bawaslu Madina memang sudah berupaya menertibkan APK Caleg, khususnya di tempat-tempat strategis. Namun, lantaran keterbatasan alat dan sumber daya manusia, Bawaslu Madina tidak mampu membongkar APK dalam bentuk billboard. Selain berukuran bersar, tiang dan bingkai billboard terbuat dari besi dan didirikan secara permanen di pusat kota.

Beberapa billboard belum bisa kita turunkan, karena keterbatasan alat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk minta bantuan, kata Ketua Bawaslu Madina Ali Aga, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, penertiban APK merujuk pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 79. Selain itu, penertiban itu juga tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pengurus Parpol yang ada di Madina.

Meski tidak semua APK dapat ditertibkan karena keterbatasan alat, Ali menegaskan pihaknya akan terus berupaya mencopot APK yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.

Reporter: Sir

Tags: APKbawaslu madinaCalegKampanyeKota Panyabungan
ShareTweet
Next Post
Bupati Tapsel Lantik 35 Pejabat, Termasuk Lima Kepala Dinas

Bupati Tapsel Lantik 35 Pejabat, Termasuk Lima Kepala Dinas

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Keluhkan Masalah Tambang dan Narkoba ke Kapolda Sumut

Wabup Madina Keluhkan Masalah Tambang dan Narkoba ke Kapolda Sumut

1 tahun ago
Polres Madina Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Lumban Pasir

Polres Madina Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Lumban Pasir

4 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025