Panyabungan, StartNews – Inspektorat Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pejabat yang menerbitkan nota tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Madina. Pasalnya, nota tugas ini bisa berbuntut pada penghapusan data PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seorang warga berharap Inspektorat selaku lembaga pengawas internal Pemkab Madina melakukan Riksus untuk mengetahui latar belakang terbitnya nota tugas PPPK itu. “Apakah ada permainan di balik nota tugas ini, kita nggak tahu,” kata seorang warga, yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, Riksus lebih baik cepat dilakukan, karena ada 58 PPPK yang sudah menerima nota tugas. Dia menilai Riksus ini sebagai efek jera kepada para pimpinan OPD yang tidak memahami regulasi. “Pak Bupati dan Ibu Wabup Madina, gerak cepatlah mengambil keputusan,” katanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang membatalkan sebanyak 58 nota tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi itu sebelum dirinya menjabat.
“Jadi, jangka waktu dua bulan kalau ini tidak segera dibalikkan, maka secara otomatis mereka tidak terdata lagi di pusat sebagai PPPK,” kata Faisal mengutip MohgaNews pada Kamis (10/9/2025).
Fasial menuturkan, nota tugas tidak boleh sembarangan dikeluarkan oleh kepala dinas. Sebab, yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah wewenang Kemenpan RB melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati Madina.
Meski demikian, Faisal tak menutup peluang terjadinya pemindahan tempat tugas ASN PPPK. Namun, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak menyalahi undang-undang. “Jadi, soal mutasi guru PPPK ini, nanti akan kami tempuh sesuai prosedur,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, ada 58 nota tugas yang dibatalkan. Nota tersebut bersifat sementara dan belum ada regulasi yang mengatur pemindahan tempat tugas PPPK. Pembatalan itu tertuang dalam surat Nomor 800/2600/DISDIKBUD/2025.
Reporter: Sir





Discussion about this post